Berita

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama keenam tersangka lain saat dihadirkan dalam konferensi pers olehh Bareskrim/Net

Presisi

Berkas Perkara Tujuh Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Dilimpahkan Ke Jaksa

SENIN, 07 JUNI 2021 | 20:14 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Jaksa untuk diteliti.

“Hari ini, tujuh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap tujuh berkas kasus Bupati Nganjuk,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/6).

Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.


Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Penyidik Bareskrim membuat empat berkas perkara secara terpisah yakni berkas Bupati Nganjuk, berkas ajudan Bupati Nganjuk, dan berkas camat dibagi menjadi dua berkas perkara.

Untuk dua orang tersangka Novi Rahman dan Izza Muhtadin, dikenakan Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun lima orang tersangka camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya