Berita

Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro

Politik

Mahkamah Partai Berkarya Pecat Muchdi Pr Dari Jabatan Ketua Umum

SENIN, 07 JUNI 2021 | 19:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pucuk kepemimpinan Partai Berkarya dirombak oleh Majelis Mahkamah partai dalam sidang musyawarah mahakamah partai yang dibacakan pada Senin (7/6).

Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal membacakan poin-poin keputusan tersebut, yang salah satunya adalah memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.

Dalam poin pertimbangan sidang musyawarah mahakamah partai, Syamsul menyatakan bahwa Muchdi Pr telah terbukti menyalahgunakan kewewenangannya membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.


"Menyatakan saudara Muchdi sebagai ketua umum melakukan pelanggaran terhadap UU 2/2011 tentang partai politik, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya dan Keputusan Mahkamah Partai nomor 003,"ujar Syamsul dikutip melalui video sidang yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/6).

"Saudara Muchdi telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua Umum Partai Berkarya," sambungnya membacakan.

Karena itu, Syamsul dalam poin keempat putusan sidang musyawarah mahakamah partai menyebutkan bahwa Muchdi Pr diputusakan untuk tidak lagi menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, dan juga mencabut haknya sebagai anggota.

"Keempat, menghentikan secara tetap saudara Muchdi Purwoprandjono dari jabatannya sebagai ketua umum dan keanggotaan Partai Berkarya," baca Syamsul.

Kemudian, Syamsul juga menyatakan bahwa Mahakamah partai juga menganulir semua keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya yang ditetapkan oleh hasil putusan Mahkamah Partai 003, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sidang musyawarah mahkamah partai juga memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya untuk segera melaksanakan rapat harian atau pleno DPP untuk memilih Plt. Ketua Umum menggantikan Muchdi.

"Hasil rapat harian pleno berupa persetujuan, kesepakatan penunjukkan Plt. Ketua Umum dan disetujui oleh Dewan Pembina dan dikembalikan kepada Mahkamah Partai untuk ditetapkan," tegas Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul juga membacakan poin ketujuh yang isinya memerintahkan kepada DPP Partai Berkarya untuk melaksanakan musyawarah wilayah.

"Kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh provinsi yang belum dilaksanakan musyawarah wilayah berdasarkan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Syamsul Jalal menutup.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya