Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro
Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal (tengah) bersama dua orang anggota partai berpose usai membacakan hasil sidang musyawarah mahakamah partai, Senin, 7 Juni/Repro
Ketua Majelis Mahkamah Partai Berkarya, Mayjen TNI (Purn) Syamsul Jalal membacakan poin-poin keputusan tersebut, yang salah satunya adalah memberhentikan Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr dari jabatanya sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
Dalam poin pertimbangan sidang musyawarah mahakamah partai, Syamsul menyatakan bahwa Muchdi Pr telah terbukti menyalahgunakan kewewenangannya membentuk struktur kepengurusan dan memecat sejumlah anggota partai.
Populer
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16
Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
UPDATE
Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12
Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17
Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11
Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40
Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08