Berita

Repro potongan surat Abdurrahman Wahid untuk Muhaimin Iskandar yang melarang penggunaan foto, gambar, dan rekaman suara Gus Dur dalam kegiatan kelompok Cak Imin./RMOL

Politik

Bukan Isapan Jempol, Ini Bukti Gus Dur Melarang Cak Imin Gunakan Foto Dan Rekaman Suaranya

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bukan hanya foto, mantan Presiden Abdurrahman Wahid juga melarang Muhaimin Iskandar dan jajaran menggunakan rekaman suaranya dalam berbagai kegiatan.

Larangan itu dituliskan Gus Dur dalam sepucuk surat bertanggal 3 November 2008.

Soal larangan penggunaan foto Gus Dur oleh Caik Imin dan kelompoknya kembali mencuat menyusul pertemuan antara Ketua Umum Partai Kebangkitan Banga (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono belum lama ini.


Di latar belakang keduanya ada foto Gus Dur dalam ukuran besar dan mencolok.

Adalah mantan Jurubicara Presiden, Adhie Massardi, yang mengingatkan Muhaimin Iskandar agar tak sembarangan menggunakan foto Gus Dur.

Adhie Massardi juga yang mengunggah kembali sepucuk surat yang ditulis Gus Dur dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB itu.

“Saudara (Muhaimin Iskandar) telah nyata-nyata melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai PKB,” tulis Gus Dur di bagian pembuka suratnya.

Selanjutnya, Gus Dur melarang keras Cak Imin menggunakan foto maupun gambar dan rekaman suara dalam seluruh kegiatan yang diakukan Muhaimin Iskandar.

“Jika tetap dilakukan penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam kegiatan-kegiatan Saudara, maka saya atas nama pribadi dan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB akan menuntut ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Gus Dur lagi.

Selain surat itu, Adhie juga mengingatkan bahwa sebelum meninggal dunia tahun 2009 lalu, Gus Dur berwasiat yang intinya memperbolehkan semua partai politik, kecuali PKB yang dipimpin Cak Imin, menggunakan foto dan rekaman suaranya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya