Berita

Repro potongan surat Abdurrahman Wahid untuk Muhaimin Iskandar yang melarang penggunaan foto, gambar, dan rekaman suara Gus Dur dalam kegiatan kelompok Cak Imin./RMOL

Politik

Bukan Isapan Jempol, Ini Bukti Gus Dur Melarang Cak Imin Gunakan Foto Dan Rekaman Suaranya

MINGGU, 06 JUNI 2021 | 22:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bukan hanya foto, mantan Presiden Abdurrahman Wahid juga melarang Muhaimin Iskandar dan jajaran menggunakan rekaman suaranya dalam berbagai kegiatan.

Larangan itu dituliskan Gus Dur dalam sepucuk surat bertanggal 3 November 2008.

Soal larangan penggunaan foto Gus Dur oleh Caik Imin dan kelompoknya kembali mencuat menyusul pertemuan antara Ketua Umum Partai Kebangkitan Banga (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono belum lama ini.


Di latar belakang keduanya ada foto Gus Dur dalam ukuran besar dan mencolok.

Adalah mantan Jurubicara Presiden, Adhie Massardi, yang mengingatkan Muhaimin Iskandar agar tak sembarangan menggunakan foto Gus Dur.

Adhie Massardi juga yang mengunggah kembali sepucuk surat yang ditulis Gus Dur dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB itu.

“Saudara (Muhaimin Iskandar) telah nyata-nyata melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai PKB,” tulis Gus Dur di bagian pembuka suratnya.

Selanjutnya, Gus Dur melarang keras Cak Imin menggunakan foto maupun gambar dan rekaman suara dalam seluruh kegiatan yang diakukan Muhaimin Iskandar.

“Jika tetap dilakukan penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam kegiatan-kegiatan Saudara, maka saya atas nama pribadi dan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB akan menuntut ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Gus Dur lagi.

Selain surat itu, Adhie juga mengingatkan bahwa sebelum meninggal dunia tahun 2009 lalu, Gus Dur berwasiat yang intinya memperbolehkan semua partai politik, kecuali PKB yang dipimpin Cak Imin, menggunakan foto dan rekaman suaranya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya