Berita

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net

Politik

Tidak Sopan Saat Sidang, Jadi Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Habib Rizieq

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL


RMOL. Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap tidak menjaga sopan santun selama persidangan kasus perkara hasil Swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Atas alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperberat tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang (3/6), JPU menilai Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Habib Rizieq lantas dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.

Hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

Sementara hal yang meringankan bagi Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya