Berita

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net

Politik

Tidak Sopan Saat Sidang, Jadi Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Habib Rizieq

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL


RMOL. Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap tidak menjaga sopan santun selama persidangan kasus perkara hasil Swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Atas alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperberat tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang (3/6), JPU menilai Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Habib Rizieq lantas dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.

Hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

Sementara hal yang meringankan bagi Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya