Berita

Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net

Politik

Tidak Sopan Saat Sidang, Jadi Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Habib Rizieq

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL


RMOL. Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) dianggap tidak menjaga sopan santun selama persidangan kasus perkara hasil Swab test Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Atas alasan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperberat tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang (3/6), JPU menilai Habib Rizieq terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Habib Rizieq lantas dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tim JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan kepada terdakwa Habib Rizieq saat persidangan.

Hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq adalah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu. Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 serta dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan juga tidak menjaga sopan santunnya," kata Jaksa membacakan poin terakhir hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis siang (3/6).

Sementara hal yang meringankan bagi Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya