Berita

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Alasan Tim Kuasa Hukum HRS Ajukan Banding Untuk Kasus Petamburan, Tidak Banding Di Kasus Kerumunan Megamendung

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding telah dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) atas vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Petamburan.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, menjelang sidang tuntutan kasus hasil tes swab  Covid-19 RS Ummi, Kota Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Sudah kemarin (banding), ada tanda terimanya juga. Jadi tinggal siapkan memori juga untuk kasus Petamburan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (3/6).


Terdapat beberapa poin dalam memori banding tersebut. Di antaranya terkait pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dkk, lalu soal Inpres 6/2020 tentang Penanganan Covid-19 bahwa penanganan Covid-19 dalam penegakan hukum adalah teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan Presiden," jelas Azis.

Sementara itu, terkait vonis denda Rp 20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya tidak mengajukan banding.

"Tidak (banding), alasan itu lah penerapan Pasal 93, itu kejadian Megamendung dan Petamburan itu selisih satu hari saja. Dari sisi teori hukum itu ne bis in idem, jadi itu kita akan bahas di kerumunan Petamburan nanti," tandas Azis.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya