Berita

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar/RMOL

Hukum

Alasan Tim Kuasa Hukum HRS Ajukan Banding Untuk Kasus Petamburan, Tidak Banding Di Kasus Kerumunan Megamendung

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 12:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Upaya banding telah dilakukan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) atas vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Petamburan.

Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum HRS, Azis Yanuar, menjelang sidang tuntutan kasus hasil tes swab  Covid-19 RS Ummi, Kota Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Sudah kemarin (banding), ada tanda terimanya juga. Jadi tinggal siapkan memori juga untuk kasus Petamburan," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (3/6).


Terdapat beberapa poin dalam memori banding tersebut. Di antaranya terkait pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh HRS dkk, lalu soal Inpres 6/2020 tentang Penanganan Covid-19 bahwa penanganan Covid-19 dalam penegakan hukum adalah teguran lisan, tertulis, hingga denda.

"Jadi untuk pidana tidak dibahas di situ, itu yang khusus ya. Artinya kita harus mengikuti arahan Presiden," jelas Azis.

Sementara itu, terkait vonis denda Rp 20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihaknya tidak mengajukan banding.

"Tidak (banding), alasan itu lah penerapan Pasal 93, itu kejadian Megamendung dan Petamburan itu selisih satu hari saja. Dari sisi teori hukum itu ne bis in idem, jadi itu kita akan bahas di kerumunan Petamburan nanti," tandas Azis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya