Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partanoan Daulay/Net

Politik

Kuota Haji Belum Pasti, Pemerintah Harus Segera Ambil Keputusan

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 08:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta segera mengambil keputusan terkait pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M. Bisa berangkat atau tidak, masyarakat butuh kepastian secepatnya.

Sampai hari ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota," ucap Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (3/6).


"Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan," sambungnya.

Ketidakjelasan masalah kuota ini, lanjut Saleh, bisa membuat pemerintah kesulitan memfasilitasi jemaah haji. Kalaupun jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.

Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus seluruh hal teknis tersebut.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," tutur Wakil Ketua MKD ini.

Namun, kalau memang mau berangkat haji, ujar Saleh, semua harus dipastikan aman. Aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan.

Sebab, pandemi ini sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Sehingga, karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan.

Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan jemaah haji, menurut Saleh, cukup dibatasi bagi para calon jemaah haji khusus.

Karena jemaah haji khusus masih tetap bisa diberangkatkan, mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka diurus oleh biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi dari Kemenag.

"Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini," tutup Saleh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya