Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partanoan Daulay/Net

Politik

Kuota Haji Belum Pasti, Pemerintah Harus Segera Ambil Keputusan

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 08:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Kementerian Agama diminta segera mengambil keputusan terkait pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M. Bisa berangkat atau tidak, masyarakat butuh kepastian secepatnya.

Sampai hari ini, pemerintah Arab Saudi belum memberikan besaran kuota bagi Indonesia. Padahal, pada situasi normal, Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita kan 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota," ucap Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Kamis (3/6).


"Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jamaah haji yang akan didahulukan," sambungnya.

Ketidakjelasan masalah kuota ini, lanjut Saleh, bisa membuat pemerintah kesulitan memfasilitasi jemaah haji. Kalaupun jadi diberangkatkan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk mempersiapkan pemondokan, katering transportasi jamaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya.

Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus seluruh hal teknis tersebut.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," tutur Wakil Ketua MKD ini.

Namun, kalau memang mau berangkat haji, ujar Saleh, semua harus dipastikan aman. Aman di dalam perjalanan, aman ketika melaksanakan ibadah, dan aman pada saat kepulangan.

Sebab, pandemi ini sangat mengancam. Semua serba tidak jelas dan akibatnya semua serba tidak aman. Sehingga, karena tidak aman, mestinya tidak wajib untuk memberangkatkan.

Kalaupun pemerintah berniat untuk memberangkatkan jemaah haji, menurut Saleh, cukup dibatasi bagi para calon jemaah haji khusus.

Karena jemaah haji khusus masih tetap bisa diberangkatkan, mengingat pelayanan dan pengurusan kebutuhan mereka diurus oleh biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi dari Kemenag.

"Dengan begitu, mereka tetap bisa menjadi duta-duta Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 1442 H ini," tutup Saleh.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya