Berita

Proses verifikasi faktual Pengda JMSI Kalimantan Timur, Selasa malam (2/6)/Ist

Nusantara

Jarak JMSI Dan Kursi Konstituen Dewan Pers Semakin Dekat

KAMIS, 03 JUNI 2021 | 06:44 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Jarak organisasi perusahaan media siber, JMSI, dengan kursi konstituen Dewan Pers semakin dekat. Rabu malam (2/6), Dewan Pers melakukan verifikasi faktual di kantor Pengurus Daerah JMSI Kalimantan Timur di Samarinda.

Hasilnya, Pengda JMSI Kaltim dinyatakan lulus verfak seperti delapan Pengda JMSI lainnya yang telah lebih dahulu menjalani verfak.

Verfak JMSI Kaltim dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo didampingi Staf Sekretariat Dewan Pers, Irwan. Sekjen JMSI Mahmud Marhaba ikut mendampingi Pengda JMSI yang dipimpin M. Sukri dalam verfak tersebut.   


JMSI atau Jaringan Media Siber Indonesia dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di tengah perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Dalam Musyawarah Nasional yang diselenggarakan secara daring di bulan Juni, CEO RMOL Network, Teguh Santosa, secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.

Sejauh ini JMSI telah memiliki cabang di 30 provinsi di Indonesia. Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, JMSI harus mengikuti verifikasi secara ketat, baik administrasi mapun faktual, yang dilakukan Dewan Pers.

Verfak yang dilakukan terhadap Pengda JMSI Kaltim baru dapat dilakukan Selasa malam karena agenda Dewan Pers selama berada di Kota Tepi Sungai Mahakam itu sangat padat.

Dalam verfak, Pengda JMSI Kaltim menghadirkan 14 perusahaan media siber yang merupakan anggota JMSI. Dua di antaranya adalah perusahaan media siber yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers. Sembilan lainnya telah dinyatakan Dewan Pers memenuhi syarat administrasi terutama yang terkait Pasal 3 akta pendirian PT yang menyatakan perusahaan media siber tersebut bergerak di bidang pers.

Adapun tiga anggota JMSI Kaltim lainnya dinyatakan belum memenuhi ketentuan terkait Pasal 3 akta pendirian PT tersebut karena masih mencampurkan maksud dan tujuan perusahaan dengan hal-hal lain di luar bidang pers.

Dengan demikian sebelas anggota JMSI Kaltim dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadikan JMSI Kaltim terverifikasi faktual. Angka ini merujuk pada ketentuan di dalam Anggaran Dasar JMSI yang menyebutkan Pengda JMSI dapat dibentuk dengan anggota minimal sepulu perusahaan media siber.

Demikian dijelaskan Ketua Pengda JMSI M. Sukri dalam keterangan.

Sukri yang ketika memberikan keterangan didampingi Sekretaris JMSI Kaltim, Nanda, juga mengungkapkan rasa syukur dan bangga karena Pengda JMSI yang dipimpinnya dapat berpartisipasi aktif dalam perjalanan JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.

“Ini kebanggan buat saya dan pengurus JMSI Kaltim yang bisa membantu JMSI dalam mempersiapkan organsisasi ini menjadi konstituen Dewan Pers nanti. Selangkah lagi kita mampu menghantar JMSI ke jalan Kebun Jeruk Jakarta Pusat,” ujar Sukri dengan penuh optimis.

Verfak Tiga Pengda

Adapun Sekjen JMSI Mahmud Marhaba yang tiba di Banjarmasin sehari sebelum verfak mengatakan, walaupun Dewan Pers hanya membutuhkan sepuluh Pengda JMSI untuk diverifikasi faktual, namun JMSI telah menyiapkan 12 Pengda.

Tiga Pengda JMSI lain yang dalam waktu dekat akan menjalani verifikasi adalah Pengda JMSI Riau, Pengda JMSI Aceh, dan Pengda JMSI Kalimantan Selatan.

Pengda JMSI Riau sedianya akan diverifikasi faktual pada tangga 11 dan 12 Juni mendatang. Namun karena situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi, verfak Pengda JMSI Riau baru akan dilakukan setelah imbauan Walikota Pekanbaru terkait larangan kegiatan massal baik di dalam maupun di luar ruangan berakhir.

“Kita tunggu saja kapan Riau, khususnya Kota Pekanbaru, bisa kondusif. Kita menyesuaikan dengan rencana dan jadwal dari Dewan Pers,” demikian Mahmud Marhaba.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya