Berita

Konferensi pers kasus obligasi fiktif di Mabes Polri/Ist

Presisi

Korban Obligasi Fiktif Tergiur Karena Bisa Cair Rp 100 Miliar

RABU, 02 JUNI 2021 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pelaku yakni AM dan JM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lantaran berhasil menipu dengan kedok obligasi fiktif yang dinamain "dragon". Dari pengakuan para pelaku, obligasi itu berasal dari China dan ada gambar naganya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan, kejahatan pelaku ini terungkap karena ada tiga korbannya melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Helmy memperkirakan bahwa masih ada korban lain, sehingga total dari kejahatan ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 36 miliar.

Mengapa korban begitu mudah percaya dengan tipu muslihat pelaku, Helmy menyampaikan bahwa korban diberikan iming-iming bahwa surat obligasi senilai 1 triliun itu bisa dicairkan senilai Rp 100 miliar.


Asalkan, sambung Helmy, korban menyetor sejumlah uang dengan alasan keperluan mengurus adminitrasi sebagai proses pencairan surat obligasi.

"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam pengungkapan ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 100 lembar surat obligasi China pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Agar korbannya makin percaya, pelaku kemudian menyiapkan beberapa mata uang asing seperti yang telah disita oleh Bareskrim berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.

"Kami juga saat ini sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya, apakah kedua tersangka ini ada sindikasi dengan jaringan yang lain, termasuk juga dimana barang bukti ini berupa mata uang asing ini dibuat atau sumbernya ini juga saat ini sedang dalam pencarian," beber Helmy.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya