Berita

Konferensi pers kasus obligasi fiktif di Mabes Polri/Ist

Presisi

Korban Obligasi Fiktif Tergiur Karena Bisa Cair Rp 100 Miliar

RABU, 02 JUNI 2021 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua pelaku yakni AM dan JM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri lantaran berhasil menipu dengan kedok obligasi fiktif yang dinamain "dragon". Dari pengakuan para pelaku, obligasi itu berasal dari China dan ada gambar naganya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika mengatakan, kejahatan pelaku ini terungkap karena ada tiga korbannya melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar. Helmy memperkirakan bahwa masih ada korban lain, sehingga total dari kejahatan ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 36 miliar.

Mengapa korban begitu mudah percaya dengan tipu muslihat pelaku, Helmy menyampaikan bahwa korban diberikan iming-iming bahwa surat obligasi senilai 1 triliun itu bisa dicairkan senilai Rp 100 miliar.


Asalkan, sambung Helmy, korban menyetor sejumlah uang dengan alasan keperluan mengurus adminitrasi sebagai proses pencairan surat obligasi.

"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut obligasi dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam pengungkapan ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengamankan 100 lembar surat obligasi China pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Agar korbannya makin percaya, pelaku kemudian menyiapkan beberapa mata uang asing seperti yang telah disita oleh Bareskrim berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro.

"Kami juga saat ini sedang melakukan pengembangan kepada jaringan pelaku lainnya, apakah kedua tersangka ini ada sindikasi dengan jaringan yang lain, termasuk juga dimana barang bukti ini berupa mata uang asing ini dibuat atau sumbernya ini juga saat ini sedang dalam pencarian," beber Helmy.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya