Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

Media Lokal Papua Gugat UU ITE, Ahli: Belum Ada Regulasi Pemutusan Jaringan Internet

SENIN, 31 MEI 2021 | 23:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digugat oleh media lokal Papua, akibat pemutusan akses internet pada pertengahan 2019 silam, kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada masa sidang kelima, Senin (31/5).

Media lokal Papua selaku pemohon menghadirkan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Titik Puji Rahayu, selaku ahli.

Perkara yang diregistrasi MK dengan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Pemimpin Redaksi Media Suara Papua dan Perkumpulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).


Para Pemohon merasa dirugikan akibat kewenangan yang dimiliki Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, karena dinilai telah memberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah untuk mengambil kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum.

Sehingga menurut para pemohon, dasar kebijakan pemerintah memutus akses internet saat itu seharusnya tidak dilakukan. Karena, jika yang asalannya adalah karena adanya hox terkait dengan isu rasial yang berujung aksi ricuh di Papua, seharusnya kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara adalah milik hakimm, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 25 UU 48/2009.

Dari situ, pemohon memandang kewenangan Pemerintah melakukan pemutusan akses adalah bentuk dari pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi. Sehingga butuh diawasi secara ketat oleh pengadilan karena merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks ini, Titik Puji Rahayu menerangkan bahwa di dalam UU ITE tidak diatur mengenai pemutusan akses internet baik dalam layer infrastruktur maupun network. Hal itu dikarenakan UU telekomunikasi kita dibuat sebelum adanya perkembangan internet. Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penyedia aplikasi.

“Indonesia sempat mengatur ini dan terhenti karena tidak dapat kejelasan,” ujarnya di hadapan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Titik, memutus akses internet pada layer infrastruktur maupun network memang hal mudah dan paling cepat. Akan tetapi kebijakan tersebut juga tidak bisa mengabaikan hak individu yang lain yang tidak terlibat dalam permasalahan konten.

“Masyarakat papua tetap memiliki hak untuk mengakses internet,“ jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Titik kebijakan cepat pemerintah memutus akses internet untuk meredam kericuhan belum tentu yang terbaik untuk masyarakat.

Ia juga mengatakan pemerintah atau regulator dapat melakukan pemutusan akses internet dengan alasan yang tepat. Sehingga dapat ditata dengan cermat dan hati-hati untuk melindungi hak asasi masyarakat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya