Berita

Papan Pengumuman Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Ditetapkan Sebagai Zona KTR, Merokok Di Alun-alun Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu

SENIN, 31 MEI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menetapkan Kawasan alun-alun Kota Bandung sebagai Zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat yang kedapatan merokok di zona tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya di sini, Alun-alun Bandung," kata Walikota Bandung, Oded M Danial, Senin (31/5).

Oded mengungkapkan, selain Alun-alun Kota Bandung, Perda KTR tersebut juga berlaku di semua tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, perkantoran, dan fasilitas kesehatan.


"Jadi ada fasilitas lain yang (menerapkan) KTR itu, Alun-alun ini kita tetapkan setelah dievaluasi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Oded menambahkan, pihaknya akan mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan KTR di Alun-alun Kota Bandung. Oded berharap, dengan pengawasan langsung oleh Satpol PP, masyarakat lebih cepat mengetahui dan mematuhi Perda KTR.

"Saya sudah minta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, peta rencana penerapan Perda KTR adalah dengan melakukan edukasi lebih dulu. Untuk penerapan sanksi baru akan dilaksanakan pada 2022.

"Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda," katanya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya