Berita

Papan Pengumuman Kawasan Tanpa Asap Rokok Di Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Ditetapkan Sebagai Zona KTR, Merokok Di Alun-alun Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu

SENIN, 31 MEI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung menetapkan Kawasan alun-alun Kota Bandung sebagai Zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat yang kedapatan merokok di zona tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.

"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 tahun 2021 kawasan tanpa rokok. Salah satunya di sini, Alun-alun Bandung," kata Walikota Bandung, Oded M Danial, Senin (31/5).

Oded mengungkapkan, selain Alun-alun Kota Bandung, Perda KTR tersebut juga berlaku di semua tempat pendidikan tingkat TK hingga perguruan tinggi, tempat ibadah, perkantoran, dan fasilitas kesehatan.


"Jadi ada fasilitas lain yang (menerapkan) KTR itu, Alun-alun ini kita tetapkan setelah dievaluasi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Oded menambahkan, pihaknya akan mengerahkan anggota Satpol PP untuk melakukan pengawasan KTR di Alun-alun Kota Bandung. Oded berharap, dengan pengawasan langsung oleh Satpol PP, masyarakat lebih cepat mengetahui dan mematuhi Perda KTR.

"Saya sudah minta kepada Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, agar segera menyiapkan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan, salah satunya yang disiapkan yaitu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, peta rencana penerapan Perda KTR adalah dengan melakukan edukasi lebih dulu. Untuk penerapan sanksi baru akan dilaksanakan pada 2022.

"Terkait sanksi denda, akan dilakukan secara bertahap hingga satu tahun ke depan. Terdapat sanksi sosial yang dapat diberikan kepada pelanggar perda," katanya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya