Berita

Dewas KPK saat menggelar jumpa pers pemecatan Steppanus Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Terima Duit Rp 1,6 M, Penyidik Robin Dipecat Tidak Hormat Oleh Dewas KPK

SENIN, 31 MEI 2021 | 13:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutuskan Penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) melanggar kode etik dan diberhentikan secara tidak terhormat.

Robin dipecat setelah kedapatan menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjungbalai yang akan dan tengah ditangani KPK.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Albertina mengatakan tindakan tidak terpuji Robin tersebut dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat menangani sebuah perkara.

Karena itu, Albertina menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari tindakan Robin.

"Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Robin sebelumnya terbukti menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar dari Walikota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Atas ulahnya tersebut, Robin dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya