Berita

Advokat Alvin Lim(kaca mata)/Net

Hukum

Alvin Lim Bantah Tudingan Penggelapan Bilyet Senilai Rp 80 Miliar

SENIN, 31 MEI 2021 | 12:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Advokat yang tergabung dalam LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim membantah tudingan penggelapan bilyet milik sejumlah nasabah Fikasa Group. Dalam pemberitaan sebelumnya, bilyet milik sejumlah nasabah tersebut berjumlah Rp 80 miliar.

"Saya berikan Rp 1 miliar bagi yang bisa memberikan bukti bilyet mana seharga Rp 80 miliar," kata Alvin dalam bantahan tertulis, Senin (31/5).

Alvin justru merasa ada upaya pembusukan terhadap dirinya yang dilaukan oleh oknum pengacara dan wartawan dengan membuat Laporan Polisi (LP) palsu ke Polda Metro Jaya.


"Tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baik saya pribadi dan LQ Indonesia Lawfirm selaku pembela masyarakat dan karena telah membongkar praktik makelar kasus Natalia Rusli yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung atas modus penipuan yang dilakukan Natalia Rusli," kata Alvin.

Alvin menyatakan, dirinya justru menunggu panggilan pihak kepolisian atas LP yang dibuat kepadanya agar bisa menjelaskan secara utuh terkait persoalan di baliknya.

"Akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian agar saya bisa berikan penjelasan. Namun informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP "sampah" ungkap Alvin

Sebelumnya diberitakan, Alvin Lim dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah. Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.

Baca Juga: Gelapkan Rp 80 Miliar Uang Klien, Polda Metro Bakal Periksa Pengacara Alvin Lim

Alvin mengatakan, bahwa bilyet yang dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang "tidak ada nilainya".

"Bukan bilyet bank, yang bisa diuangkan, jadi untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?" tandas Alvin.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya