Berita

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un/Net

Dunia

AS-Korsel Akhiri Perjanjian Pedoman Rudal, Korut: Bisa Picu Perlombaan Senjata Di Semenanjung Korea

SENIN, 31 MEI 2021 | 09:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Berakhirnya perjanjian pembatasan jangkauan rudal balistik antara Korea Selatan dan Amerika Serikat (AS) memicu kemarahan Korea Utara.

Setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih, Presiden Moon Jae-in mengumumkan berakhirnya perjanjian tersebut pada 21 Mei.

"Saya dengan senang hati mengumumkan akhir dari pedoman rudal. Ini adalah langkah simbolis dan substantif untuk menunjukkan soliditas aliansi Republik Korea-AS dengan kesimpulan dari perjanjian biaya pertahanan bilateral di hari-hari awal pelantikan pemerintahan Biden," ujar Moon, seperti dikutip Defense News.


Menanggapi hal tersebut, Pyongyang menyebut Washington memberlakukan standar ganda terkait pengembangan rudal balistik Korea Selatan dan Korea Utara.

Media pemerintah Korea Utara, KCNA, pada Minggu (30/5) menerbitkan pernyataan dari kritikus urusan internasional, Kim Myong Chol.

"Penghentian 'pedoman rudal' dengan jelas menunjukkan siapa yang berasa di balik meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea," ujar Kim.

Kim mengatakan, penghentian perjanjian tersebut merupakan pengingat yang gamblang atas kebijakan permusuhan AS terhadap Korea Utara dan transaksi ganda yang memalukan.

Menurut Kim, keputusan tersebut dimaksudkan untuk memicu perlombaan senjata di Semenanjung Korea.

"Target RRD Korea bukanlah tentara Republik Korea, tetapi AS. Perhitungan AS untuk mencapai tujuan hegemoniknya dengan menggunakan Korea Selatan adalah hal yang bodoh," lanjutnya.

"Sekarang setelah otoritas AS dan Korea Selatan memperjelas ambisi agresi mereka, mereka tidak memiliki alasan apa pun untuk menyalahkan DPRK yang memperkuat kemampuannya untuk pertahanan diri," sambung dia.

Perjanjian pedoman rudal antara AS dan Korea Selatan disepakati pada 1979, dengan harapan dapat mencegah perlombaan senjata nuklir di Semenanjung Korea.

Hingga saat ini, pedoman tersebut telah direvisi beberapa kali. Pembatasan awalnya membatasi jangkauan rudal Seoul hingga 180 kilometer. Kemudian pada 2012, pedoman direvisi dengan membatasi jangkauan rudal menjadi 800 kilometer.

Dengan berakhirnya pedoman rudal ini dianggap menjadi lampu hijau bagi Korea Selatan untuk mengembangkan rudalnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya