Berita

Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Jakarta Selatan/Net

Publika

Gaduh Dan Issue KPK Dilemahkan

SENIN, 31 MEI 2021 | 04:43 WIB

Mengikuti dan mencermati atas yang terjadi terhadap 51 orang saudara saya anggota KPK yang tidak lulus dan diberhentikan dengan hormat oleh KPK atas keputusan bersama dari institusi terkait.

Sebagai rakyat yang sadar dan peduli tentang penegakan hukum di negara ini, maka setelah saya pelajari masalah tersebut tentu harus mengacu kepada dasar hukumnya untuk saya memberikan tanggapan pendapat tentang hal ini.

Sesuai amanat UU No. 19 tahun 2019 Tentang KPK, disebutkan Pegawai KPK  adalah ASN dan Pengalihan Pegawai KPK untuk menjadi ASN harus memenuhi syarat-syarat menjadi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014.


Untuk  itu pendapat saya sebagai rakyat yang tdk ingin KPK dilemahkan atau sejumlah 51 Anggota KPK yang diberhentikan bisa melakukan langkah-langkah hukum melalui Gugatan Ke PTUN itu ada salurannya sesuai amanat UU.

Agar jelas dan hal ini menjadi terang benderang di publik, dan tidak pula kita berlaku dzholim tidak adil hanya mengkambing hitamkan bahwa Ketua KPK yang bertanggung jawab atas Pemberhentian 51 anggotanya,  hal ini keliru dalam hal ini Ketua KPK tdk berdiri sendiri, setelah saya pelajari bahwa dalam hal pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu ada beberapa institusi negara yang memprosesnya. Yakni Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan diikuti juga oleh Kemenkumham RI, KASN, LAN RI dan Accessor TWK.

Sebagai negara hukum, mari kita selesaikan hal ini sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan gugatan ke PTUN, untuk menguji hasil keputusan pemberhentian atas TMS sejumlah 51 pegawai KPK guna mendapat kepastian hukumnya.

Sehingga semua pihak baik penggugat maupun tergugat dapat mengemukakan pendapatnya di hadapan majelis Hakim di Pengadilan TUN.

Memang saatnya rakyat harus sadar dan peduli utk Revolusi Konstitusi terhadap kinerja dan UU yang ada, dibuat, dan disetujui oleh pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjalankan amanat UU.

Saatnya rakyat yang sadar dan peduli untuk mendukung KPK dari oknum-oknum pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, tentu ada pihak-pihak, oknum-oknum yang sangat diuntungkan jika KPK dilemahkan khususnya para koruptor. Save KPK. Terima kasih.

Fahri Lubis
Aktivis lintas generasi dan pergerakan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya