Berita

Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikawasan Jakarta Selatan/Net

Publika

Gaduh Dan Issue KPK Dilemahkan

SENIN, 31 MEI 2021 | 04:43 WIB

Mengikuti dan mencermati atas yang terjadi terhadap 51 orang saudara saya anggota KPK yang tidak lulus dan diberhentikan dengan hormat oleh KPK atas keputusan bersama dari institusi terkait.

Sebagai rakyat yang sadar dan peduli tentang penegakan hukum di negara ini, maka setelah saya pelajari masalah tersebut tentu harus mengacu kepada dasar hukumnya untuk saya memberikan tanggapan pendapat tentang hal ini.

Sesuai amanat UU No. 19 tahun 2019 Tentang KPK, disebutkan Pegawai KPK  adalah ASN dan Pengalihan Pegawai KPK untuk menjadi ASN harus memenuhi syarat-syarat menjadi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014.


Untuk  itu pendapat saya sebagai rakyat yang tdk ingin KPK dilemahkan atau sejumlah 51 Anggota KPK yang diberhentikan bisa melakukan langkah-langkah hukum melalui Gugatan Ke PTUN itu ada salurannya sesuai amanat UU.

Agar jelas dan hal ini menjadi terang benderang di publik, dan tidak pula kita berlaku dzholim tidak adil hanya mengkambing hitamkan bahwa Ketua KPK yang bertanggung jawab atas Pemberhentian 51 anggotanya,  hal ini keliru dalam hal ini Ketua KPK tdk berdiri sendiri, setelah saya pelajari bahwa dalam hal pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu ada beberapa institusi negara yang memprosesnya. Yakni Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan diikuti juga oleh Kemenkumham RI, KASN, LAN RI dan Accessor TWK.

Sebagai negara hukum, mari kita selesaikan hal ini sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan melakukan gugatan ke PTUN, untuk menguji hasil keputusan pemberhentian atas TMS sejumlah 51 pegawai KPK guna mendapat kepastian hukumnya.

Sehingga semua pihak baik penggugat maupun tergugat dapat mengemukakan pendapatnya di hadapan majelis Hakim di Pengadilan TUN.

Memang saatnya rakyat harus sadar dan peduli utk Revolusi Konstitusi terhadap kinerja dan UU yang ada, dibuat, dan disetujui oleh pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjalankan amanat UU.

Saatnya rakyat yang sadar dan peduli untuk mendukung KPK dari oknum-oknum pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, tentu ada pihak-pihak, oknum-oknum yang sangat diuntungkan jika KPK dilemahkan khususnya para koruptor. Save KPK. Terima kasih.

Fahri Lubis
Aktivis lintas generasi dan pergerakan

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya