Berita

Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus menemui Gubernur Kalbar Sutarmidji/Ist

Nusantara

Uskup Agung Pontianak Temui Gubernur Kalbar Bahas Penerimaan CPNS Dan PPPK Guru Agama

MINGGU, 30 MEI 2021 | 02:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus beserta sejumlah tokoh pastor dan agama melakukan audensi kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji, di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat Jumat pagi (28/5).

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemeik penerimaan guru agama melalui CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kesempatan itu Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus didampingi oleh Pastor Paroki Katedral St Yosef, Pontianak, RD Alexius Alex Mingkar. Hadir pula RP Aloysius HO Tombokan MSC, RP Astanto CM, RP Leonard Paskalis Leo OFMCap.


Sebelumnya, sejumlah kalangan menyikapi dan mempertanyakan terkait dengan formasi ASN untuk guru agama ditingkat Provinsi Kalbar. Ada pun yang menjadi polemik adalah terkait dengan formasi guru agama non Islam. Karena Pemprov sekarang ada menerima formasi guru agama P3K, tenaga kontrak, hanya ada yang guru agama Islam, guru agama lain nihil atau nol.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, bahwa data pengajuan quota CPNS & PPPK sudah disampaikan di hadapan Sidang istimewa DPRD Provinsi Kalbar. Dalam Sidang itu diajukan quota seperti dalam naskah Sidang DPRD Provinsi Kalbar.

“Pemerintah pusat memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, di bawah itu tidak mendapatkan formasi,” kata Sutarmidji, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5).

Adapun hasil dari data yang beredar selama ini informasi data yang diserahkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat yakni bahwa Pemerintah Provinsi hanya diberikan kewenangan mengusulkan formasi untuk guru mata pelajaran umum, sedangkan kebutuhan guru agama menjadi ranah kewenangan Kementrian Agama.

Pada saat ini, kata Sutarmidji, guru agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 393.

"Mengingat seleksi guru PPPK akan dilakukan dalam 3 tahun, maka kekurangan guru agama PPPK yang ada pada satuan pendidikan akan dikoordinasikan pengusulannya dengan Kementrian Agama untuk dapat dipenuhi penerimaannya pada tahun 2022 dan 2023," jelas Sutarmidji.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya