Berita

Webinar PBA/Repro

Nusantara

Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Sangat Luar Biasa

MINGGU, 30 MEI 2021 | 01:36 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM berbasis komunitas, Perkumpulan Bumi Alumni (PBA), bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA) sebuah badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi menyelenggarakan webinar dengan tema “Perang Global Melawan Pencucian Uang”.

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga Ketua Umum PBA, Ary Zulfikar, sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara.

Hadi pula Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, plus panelis Yudianta Simbolon dan Defrizal Djamaris dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.


Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menyampaikan webinar kali ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan adanya PP No 61 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PP 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“PP tersebut erat kaitannya dengan pihak pelaporan harta kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana dan prinsip yang digunakan dalam UU TPPU untuk mengenali apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Ary Zulfikar, Sabtu (29/5).

Ary menjelaskan, yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan pada Pasal 1 Angka 5 UU TPPU mendefinisikan ada 4. Salah satunya adalah jika terjadi transaksi keuangan tidak sesuai profil atau karakteristik kebiasaan  pola transaksi pengguna jasa.

“Kami di LPS seringkali melakukan penyelidikan suatu tindak pidana, tapi seringkali penyelidikan dilakukan setelah kerugian itu terjadi. Jadi sering kita melakukan penyelidikan setelah bank tersebut telah mengalami kerugian,” katanya.  

Ary menambahkan, dengan adanya kegiatan pelaporan, pada dasarnya dapat mencegah tindak pidana itu sendiri. Karena pelaku tindak pidana pada akhirnya tidak dapat menggunakan hasil kejahatan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidananya tersebut.

Berdasarkan UU TPPU, ada sekitar 26 tindak pidana yang secara defintif disebutkan, termasuk pencurian, penyuapan, korupsi di bidang perbankan, pemalsuan uang, penipuan dan sebagainya.

Pasal 17 ayat 2 UU TPPU menyatakan bahwa ketentuan pihak pelapor diatur dalam PP, maka lahirlah PP 43 sebagaimana diubah dengan PP 61 tahun 2021, yang menyebutkan secara rinci mengenai cakupan pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan.

Perbedaannya dalam PP 61 ada tambahan, bahwa pihak pelapor mencakup juga antara lain penyedia jasa yang juga memberikan layanan pinjol, penyedia layanan saham berbasis teknologi informasi, penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi informasi.

“Pinjol itu bagian dari penyedia jasa yang memang diwajibkan sebagai pihak pelapor,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik.

“Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.

Ia mengambil contoh seperti yang sering  diperlihatkan dalam film-film. Misalnya narko Meksiko, narko Columbia, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan trafficking, uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan akhirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Bahkan di sana itu, lanjut Dian, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba. Karena mereka menjadi politisi dengan pembiayaan uang hasil narkoba.

"Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama,” ucap Dian.

“Dampak tindak pidana kejahatan pencucian uang memang sangat luar biasa. Belum lagi hasil korupsi juga sudah sangat besar, jangan-jangan mencapai ratusan triliun. Kejahatan illegal loging, illegal mining, illegal fishing dan macam-macam itu kemudian diakumulasikan tidak sedikit jumlahnya,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya