Berita

Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan Jakarta Selatan/RMOL

Publika

Tolak Segala Upaya Penggiringan Opini Untuk Melemahkan Pimpinan KPK

SABTU, 29 MEI 2021 | 18:04 WIB

TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta menerima hasilnya, sedangkan TWK adalah seharusnya menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI.

Mereka eks 51 pegawai KPK layak dipecat.


Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal.

Ke-75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.

Eks pegawai KPK mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yang lulus minta tunda dilantik semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK).

Maka dapat disimpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK.

Ternyata apa yang selama ini digembar-gemborkan oleh eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka  menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yang mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja, akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif.

Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit dikontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI.

Strategi jihad korupsi yang selama ini digaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke-75 pegawai KPK tidak lolos TWK.

Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena disitulah sarana yang digunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.

Seharusnya mereka eks 51 pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN.

Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan.

Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit diatur sesuai dengan UU, sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah.

Azmi Hidzaqi
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (Laksi).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya