Berita

Menko Perekonomian sekaligus KPCPEN, Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Perpanjangan PPKM Mikro Tepat Sebagai Kunci Menekan Covid-19 Pasca Libur Lebaran

SABTU, 29 MEI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan pengetatan pasca libur lebaran 2021 adalah langkah tepat pemerintah dalam mengantisipasi dampak penularan Covid-19.

“Kasus Covid-19 harian mengalami tren peningkatan beberapa hari terakhir hingga mencapai 5 ribu, meski kasus aktif nasional menunjukkan penurunan 45,5 persen. PPKM Mikro dan pengetatan perjalanan tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” kata pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto, Sabtu (29/5).

Upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran kasus Covid-19 juga perlu diikuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sebab penyebaran Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, termasuk dalam klaster keluarga.


“Tingkat kesadaran masyarakat harus tetap ditingkatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid-19 dalam segala aspek,” ujarnya.

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik serta pengetatan perjalanan. Evaluasi dilakukan tepat setelah dua pekan setelah lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahkan telah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 dan diperluas ke empat wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

“Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan menerapkan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis lalu (27/5).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tetap berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk kebijakan peniadaan mudik dan pengetatan persyaratan perjalanan pada Idulfitri 2021 dinilai berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada minggu ketiga sampai dengan minggu kelima pasca libur lebaran.

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya