Berita

Menko Perekonomian sekaligus KPCPEN, Airlangga Hartarto/Net

Nusantara

Perpanjangan PPKM Mikro Tepat Sebagai Kunci Menekan Covid-19 Pasca Libur Lebaran

SABTU, 29 MEI 2021 | 16:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan pengetatan pasca libur lebaran 2021 adalah langkah tepat pemerintah dalam mengantisipasi dampak penularan Covid-19.

“Kasus Covid-19 harian mengalami tren peningkatan beberapa hari terakhir hingga mencapai 5 ribu, meski kasus aktif nasional menunjukkan penurunan 45,5 persen. PPKM Mikro dan pengetatan perjalanan tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang sewaktu-waktu dapat terjadi,” kata pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Agus Pramusinto, Sabtu (29/5).

Upaya pemerintah dalam menekan laju penyebaran kasus Covid-19 juga perlu diikuti dengan penerapan disiplin protokol kesehatan. Sebab penyebaran Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif, termasuk dalam klaster keluarga.


“Tingkat kesadaran masyarakat harus tetap ditingkatkan untuk penerapan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama menekan potensi penularan Covid-19 dalam segala aspek,” ujarnya.

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik serta pengetatan perjalanan. Evaluasi dilakukan tepat setelah dua pekan setelah lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahkan telah mengumumkan perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 dan diperluas ke empat wilayah, yakni Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

“Per 1 Juni 2021, total seluruh 34 Provinsi telah ditetapkan menerapkan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga saat memimpin Rapat Koordinasi evaluasi PPKM Mikro yang digelar secara virtual di Bogor, Kamis lalu (27/5).

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro tetap berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk kebijakan peniadaan mudik dan pengetatan persyaratan perjalanan pada Idulfitri 2021 dinilai berjalan cukup baik dan berhasil mengurangi mobilitas masyarakat di semua moda transportasi. Namun perlu diantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi lonjakan kasus Covid-19 pada minggu ketiga sampai dengan minggu kelima pasca libur lebaran.

“Setelah pemantauan dua minggu pasca lebaran ini, kita terus memonitor dengan ketat perkembangan kasusnya pada dua atau tiga minggu selanjutnya, dan mengantisipasi melalui PPKM Mikro dan pengetatan persyaratan perjalanan pasca libur lebaran,” pungkas Menko Airlangga.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya