Berita

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)/Net

Politik

Endus Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, KIPP: Ada Daerah Yang Pemekaran Dan Berakibat Hak Memilih Warga Hilang

SABTU, 29 MEI 2021 | 03:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi diendus Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta menerangkan, pihaknya menerima laporan dari jajarannya di lapangan menganai dugaan pelanggaran yang terjadi saat hari h pemungutan suara maupun pra pelaksanaan.

"Isu adanya politik uang dan pembagian sembako oleh sekelompok orang yang diduga untuk kepentingan pasangan calon tertentu, belum ada kejelasan tentang kejadian dan pelakunya," ujar Kaka Suminta dalam ketrangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/5).


"sehingga diminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti hal tersebut, untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSU ini," sambungnya.

Satu fenomena dugaan pelanggaran yang juga ditemukan oleh KIPP, diungkap Kakak Suminta, adalah dalam bentuk pemekaran wilayah, sehingga berakibat pada hilangnya hak ilih warga setempat.

"Banyak calon pemilih yang tak dapat memberikan suaranya, karena masalah administrasi, sebagaimana yang terjadi di TPS 7 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi," papar Kaka Suminta.

"Dan juga terjadi di beberapa TPS di desa tersebut, tentang adanya pemekaran dera Mendalo Indah dari Mendalo Darat, yang seharusnya tidak menjadikan warga negara yang berhak memilih kehilangan hak pilihnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kaka Suminta menilai tidak tepat dalih penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa pemekaran yang dilakukan merupakan akibat dari pelaksanaan atas putusan
MK terhadap PSU Pilgub Jambi.

"Itu tidak mendasar, karena dalam putusan MK No. 011-017/PUU-1/ 2003, MK menyatakan bahwa segala warga negara tidak boleh kehilangan hak pilihnya atas dasar
hambatan apapun," demikian Kaka Suminta.

PSU di Provinsi Jambi diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaksanakan di 88 TPS yang berlokasi di 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Selain Cek Endra dan Ratu Munawaroh, Al Haris dan Abdullah Sani menjadi salah satu paslon lainnya yang ikut dalam pelaksanaan PSU ini.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya