Berita

Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)/Net

Politik

Endus Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub Jambi, KIPP: Ada Daerah Yang Pemekaran Dan Berakibat Hak Memilih Warga Hilang

SABTU, 29 MEI 2021 | 03:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Jambi diendus Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Sekretaris Jendral KIPP, Kaka Suminta menerangkan, pihaknya menerima laporan dari jajarannya di lapangan menganai dugaan pelanggaran yang terjadi saat hari h pemungutan suara maupun pra pelaksanaan.

"Isu adanya politik uang dan pembagian sembako oleh sekelompok orang yang diduga untuk kepentingan pasangan calon tertentu, belum ada kejelasan tentang kejadian dan pelakunya," ujar Kaka Suminta dalam ketrangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/5).

"sehingga diminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti hal tersebut, untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PSU ini," sambungnya.

Satu fenomena dugaan pelanggaran yang juga ditemukan oleh KIPP, diungkap Kakak Suminta, adalah dalam bentuk pemekaran wilayah, sehingga berakibat pada hilangnya hak ilih warga setempat.

"Banyak calon pemilih yang tak dapat memberikan suaranya, karena masalah administrasi, sebagaimana yang terjadi di TPS 7 Desa Mendalo Indah, Kecamatan Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi," papar Kaka Suminta.

"Dan juga terjadi di beberapa TPS di desa tersebut, tentang adanya pemekaran dera Mendalo Indah dari Mendalo Darat, yang seharusnya tidak menjadikan warga negara yang berhak memilih kehilangan hak pilihnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kaka Suminta menilai tidak tepat dalih penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa pemekaran yang dilakukan merupakan akibat dari pelaksanaan atas putusan
MK terhadap PSU Pilgub Jambi.

"Itu tidak mendasar, karena dalam putusan MK No. 011-017/PUU-1/ 2003, MK menyatakan bahwa segala warga negara tidak boleh kehilangan hak pilihnya atas dasar
hambatan apapun," demikian Kaka Suminta.

PSU di Provinsi Jambi diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaksanakan di 88 TPS yang berlokasi di 41 kelurahan dan desa di 15 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Selain Cek Endra dan Ratu Munawaroh, Al Haris dan Abdullah Sani menjadi salah satu paslon lainnya yang ikut dalam pelaksanaan PSU ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya