Berita

Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief/Repro

Politik

Kata Prof. Yudi Latief, Pada Dasarnya TWK Punya Semangat Mengedukasi

JUMAT, 28 MEI 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan satu tolak ukur wawasan seorang pegawai yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief mengungkapkan hal tersebut. Karena menurutnya, secara prinsipil TWK ditujukan untuk mendekatkan seseorang pada semangat kebangsaan.

“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi. Makanya harus dikategorisasi dan sampai di mana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Yudi kepada wartawan, Jumat (28/5).


Dengan keberadaan TWK ini, Yudi berpandangan bahwa pemerintah secara tidak langsung dituntun sekaligus dituntut untuk ikut mengedukasi seluruh masyarakat. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat kembali ke falsafah dasar kebangsaan.

“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyinggung soal 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK, karena memiliki rapor merah usai mengikuti TWK. Dalam penilaian Yudi, rapor merah itu bisa dikategorikan bahwa pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini sayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif," katanya.

"Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.

Pegawai KPK menjalani TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK. Dari TWK yang dilaksanakan itu sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya