Berita

Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief/Repro

Politik

Kata Prof. Yudi Latief, Pada Dasarnya TWK Punya Semangat Mengedukasi

JUMAT, 28 MEI 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan satu tolak ukur wawasan seorang pegawai yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pakar aliansi kebangsaan, Prof Yudi Latief mengungkapkan hal tersebut. Karena menurutnya, secara prinsipil TWK ditujukan untuk mendekatkan seseorang pada semangat kebangsaan.

“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi ada proses edukasi. Makanya harus dikategorisasi dan sampai di mana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” ucap Yudi kepada wartawan, Jumat (28/5).


Dengan keberadaan TWK ini, Yudi berpandangan bahwa pemerintah secara tidak langsung dituntun sekaligus dituntut untuk ikut mengedukasi seluruh masyarakat. Sehingga, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat kembali ke falsafah dasar kebangsaan.

“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan tapi merangkul dan mengedukasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yudi menyinggung soal 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karir di KPK, karena memiliki rapor merah usai mengikuti TWK. Dalam penilaian Yudi, rapor merah itu bisa dikategorikan bahwa pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini sayarat-syaratnya yang harus dilalui. Karena sebenarnya pengertian merah atau tidak itu relatif," katanya.

"Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara togut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” pungkasnya.

Pegawai KPK menjalani TWK yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU 19/2019 tentang KPK. Dari TWK yang dilaksanakan itu sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya