Berita

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin/Net

Hukum

Din Syamsuddin: Demi Rasa Keadilan, Seharusnya Habib Rizieq Bebas Dari Hukuman

JUMAT, 28 MEI 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rasa keadilan rakyat terusik seiring vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada penceramah kondang, Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta.

Untuk kasus di Megamendung, HRS didenda Rp 20 juta oleh majelis hakim. Sementara di kasus Petamburan, Habib Rizieq bersama 5 orang petinggi FPI dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Menurut Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin, seharusnya Habib Rizieq dibebaskan dari segala hukuman. Hal ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan di masyarakat.  


“Dari sudut rasa keadilan seharusnya HRS dibebaskan dari hukuman,” ujarnya kepada redaksi, Jumat (28/5).

Secara logika, Din Syamsuddin membandingkan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq dengan kerumunan-kerumunan lain yang terjadi.

Jika kerumunan di masa Covid-19 memang dianggap sebagai pelanggaran hukum, maka seharusnya kerumunan lain juga diperlakukan serupa.

“Termasuk yang melibatkan penguasa, tidak dibawa ke jalur hukum,” tuturnya.

“Rasa keadilan rakyat terusik. Sangat nyata dan kasat mata ketakadilan itu,” demikian mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya