Berita

Tiga tersangka korupsi masker di Dinkes Banten ditahan Kejati/RMOLBanten

Hukum

Diduga Korupsi Masker Senilai Rp 1,6 Miliar, Kejati Banten Tahan 3 Tersangka

JUMAT, 28 MEI 2021 | 03:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,680 miliar.

Dugaan korupsi bernilai miliaran itu dari anggatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulayan mengatakan, ketiga tersangka yakni AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs yang bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten.


Kata Asep, saat ini ketiga tersangka tersebut kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Pandeglang.

"Berdasarkan hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek Rp 3,3 miliar," ujar Asep Nana Mulayan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (27/5).

Ketiga tersangka, dikatakan Asep telah bermufakat jahat dalam melakukan perbuatan melawan hukum demi mengeruk keuangan negara memanfaatkan momentum pengadaan masker Covid-19 di masa pandemi.

Modus para tersangka antara lain pertama merubah rancana anggaran belanja (RAB) dari semula seharga Rp 70 ribu per pcs masker menjadi Rp 220 ribu per pcs masker.

"Itu fakta yang kami temukan di lapangan. Seharuanya tidak seharga itu, tapi atas permohonan dari penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu sehingga ada kemahalan harga yang cukup signifikan," katanya.

Lanjut Asep, tersangka juga  melakukan kejahatan dengan modus "mensubkon" kepada pihak lain.

Tak cukup disitu, Asep memastikan hasil temuan tim penyidik ada dugaan pemalsuan dokumen-dokumen pengadaan masker sehingga terjadi kerugian negara yang cukup besar.

"Hasil temuan kami di lapangan ada dugaan indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara ini hasil perhitungan tim penyidik sebesar Rp 1,680 miliar," ungkap Asep.

Asep juga tidak menutup kemungkinan bahwa nilai kerugian negara bisa melebihi dugaan sementara Rp1,680 miliar. Mengingat belum diaudit secara komprehensif.

"Nah, dari anggaran Rp 3,3 miliar dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor berapa sesungguhnya kerugian keuangan negara yang terjadi," terangnya.

Asep mengungkapkan, ketiga terangka disangkakan pasal pasa 2 junto pasa 3 UU 31/1999 junto UU 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kita menggunakan pasal 2 dan 3, kita nanti melihat lagi kemungkinan ada pasal pasal tambahan lain," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya