Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

Soal 75 Gagal TWK, Nurul Ghufron: Alih Status Pegawai KPK Sah Dan Legal

JUMAT, 28 MEI 2021 | 02:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK sudah sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan.

Selain diatur dalam UU 19/2019, KPK juga telah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenpanRB menggunakan regulasi PP 41/2020 dan turunannya Perkom Nomor 1/2021.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis malam (27/5).


"Adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan Pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum. Faktanya, TWK sudah kami lakukan. Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat," kata Nurul Ghufron.

Ghufron menyatakan bahwa keberadaan KPK bukan soal bangunan fisiknya yang menjulang tinggi hingga 16 lantai atau karena alat yang dimilikinya canggih.

Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini yang utama sumber daya manusia (SDM) di dalam lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 51 orang mendapatkan nilai merah dan 24 orang lainnya akan mengikuti TWK serta pelatihan bela negara itu adalah aturan yang berlaku.

"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," tuturnya.

Dijelaskan Ghufron, ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN. Tambah Ghufron, antar sistem dari keduanya harus saling menyelesaikan.

"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," demikian Nurul Ghufron.

Hadir saat jumpa pers mendampingi Ghufron yakni Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budyanto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya