Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

Soal 75 Gagal TWK, Nurul Ghufron: Alih Status Pegawai KPK Sah Dan Legal

JUMAT, 28 MEI 2021 | 02:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK sudah sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan.

Selain diatur dalam UU 19/2019, KPK juga telah berkoordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenpanRB menggunakan regulasi PP 41/2020 dan turunannya Perkom Nomor 1/2021.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis malam (27/5).

"Adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan Pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum. Faktanya, TWK sudah kami lakukan. Hasilnya ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat," kata Nurul Ghufron.

Ghufron menyatakan bahwa keberadaan KPK bukan soal bangunan fisiknya yang menjulang tinggi hingga 16 lantai atau karena alat yang dimilikinya canggih.

Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini yang utama sumber daya manusia (SDM) di dalam lembaga antirasuah.

Atas dasar itu, mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 51 orang mendapatkan nilai merah dan 24 orang lainnya akan mengikuti TWK serta pelatihan bela negara itu adalah aturan yang berlaku.

"Maka kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua," tuturnya.

Dijelaskan Ghufron, ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN. Tambah Ghufron, antar sistem dari keduanya harus saling menyelesaikan.

"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," demikian Nurul Ghufron.

Hadir saat jumpa pers mendampingi Ghufron yakni Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budyanto.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya