Berita

Para terdakwa mendengarkan bacaan vonis atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung/RMOL

Hukum

Hakim Sepakat Dengan Refly Harun Soal SKT Ormas FPI

KAMIS, 27 MEI 2021 | 23:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).

Saat membacakan surat putusan atau vonis, Majelis Hakim turut menyinggung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempersoalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 27 Juni 2019 dan tidak diperpanjang lagi oleh Menteri Dalam Negeri.

"Hemat Majelis Hakim sesuai keterangan ahli ade carge, Dr. refly Harun menerangkan bahwa, sesuatu ormas dapat saja melakukan aktivitas meskipun belum memiliki SKT atau surat keterangan terdaftar, karena ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat, hal ini dilindungi oleh konstitusi sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Hakim Anggota di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).


Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Majelis Hakim memvonis HRS dan lima petinggi FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi hanya bersalah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan dihukum 8 bulan kurungan.

Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, HRS hanya dihukum membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya