Berita

Dari kiri kenan: Jumhur Hidayat, Anton Permana, Syahganda Nainggolan/Repro

Hukum

Susul Jumhur Hidayat, Anton Permana Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan

KAMIS, 27 MEI 2021 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, mendapat perlakuan hukum serupa seperti insiator KAMI, Jumhur Hidayat.

Jumhur Hidayat, lewat pesan singkat kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, mengabarkan bahwa Anton Permana mendapat penangguhan penahanan dari pengadilan, seperti yang dia terima pada awal bulan ini.

"Alhamdulillah Anton Permana terdakwa kasus 'berita bohong' mendapat penangguhan penahanan mulai hari ini," ujar Jumhur Hidayat Kamis (27/5).


Karena pernah senasib sepenanggungan, Jumhur merasa senang karena Anton akhirnya bisa segera bercengkerama dengan keluarganya.

Namun begitu, dia masih memikirkan satu rekannya di KAMI yang masih belum bisa menghirup udara bebas, yaitu Syahganda Nainggolan.

"Tinggal Syahganda Nainggolan yang masih berada dalam Tahanan. Ya, dia sendiri tapi dia tidak kesepian. Rajawali pun menari-nari dan mengukir langit sendirian," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jumhur memastikan akan membantu Syahganda untuk bisa menghirup udara bebas, mengingat kini putusan pengadilan terhadap kasusnya tengah di lakukan upaya banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mari sekarang kita konsentrasikan kerja-kerja bijak kita untuk kebebasan Syahganda Nainggolan," demikian Jumhur Hidayat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya