Berita

Sidang pengucapan putusan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei/Repro

Hukum

Gugatan PSU Banjarmasin Ditolak MK, Hakim Minta KPU Tetapkan Pasangan Petahana

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk gelaran pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) Banjarmasin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dijaukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir diputus dalam sidang pengucapan putusan, di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang.


Dalam amar putusan tersebut, MK juga menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.

Karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dasarnya, syarat minimum gugatan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rekapitulasi data kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk di Kota Banjarmasin adalah 671.383 jiwa. Sehingga batas minimal perselisihan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah paling banyak 1 persen x 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara.

Dari data KPU, MK mengkalkulasi bahwa perolehan suara pemohon adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 89.378 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (89.378 suara- 81.262 suara) = 8.116 suara (3,45 persen) atau lebih dari 2.354 suara.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU sebagai pihak termohon dalam perkara ini untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilwalkot Banjarmasin Tahun 2020. Dalam hal ini, paslon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor yang merupakan petahana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya