Berita

Sidang pengucapan putusan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 27 Mei/Repro

Hukum

Gugatan PSU Banjarmasin Ditolak MK, Hakim Minta KPU Tetapkan Pasangan Petahana

KAMIS, 27 MEI 2021 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk gelaran pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) Banjarmasin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dijaukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir diputus dalam sidang pengucapan putusan, di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/5).

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang.


Dalam amar putusan tersebut, MK juga menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.

Karena dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dasarnya, syarat minimum gugatan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait tidak terpenuhi.

Dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rekapitulasi data kependudukan Semester I Tahun 2020, jumlah penduduk di Kota Banjarmasin adalah 671.383 jiwa. Sehingga batas minimal perselisihan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah paling banyak 1 persen x 235.441 suara (total suara sah) = 2.354 suara.

Dari data KPU, MK mengkalkulasi bahwa perolehan suara pemohon adalah 81.262 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 89.378 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah (89.378 suara- 81.262 suara) = 8.116 suara (3,45 persen) atau lebih dari 2.354 suara.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan KPU sebagai pihak termohon dalam perkara ini untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilwalkot Banjarmasin Tahun 2020. Dalam hal ini, paslon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor yang merupakan petahana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya