Berita

Habib Rizieq Shihab saat sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim/RMOL

Hukum

Penilaian Hakim: Terjadi Diskriminasi Di Kasus Megamendung, Perbuatan Habib Rizieq Kesalahan Yang Tidak Disengaja

KAMIS, 27 MEI 2021 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum atau diskriminasi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh hakim anggota yang mengadili perkara dugaan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan atau vonis yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan pendapat atas pertanyaan HRS maupun tim penasihat hukumnya terhadap adanya keterangan saksi yang menyatakan bahwa banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan, namun tidak memiliki implikasi hukum.


"Memang bahwa mencermati fenomena tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut. Satu, bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan," ujar Hakim Anggota.

Selain itu, sambungnya, juga terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi Covid-19.

"Dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," kata Hakim anggota.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan itu, Majelis Hakim berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa denda kepada HRS.

"Karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culva atau kesalahan yang tidak disengaja," terang Hakim anggota.

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, HRS divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apalagi tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya