Berita

ICW/Net

Hukum

Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya

KAMIS, 27 MEI 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Yenti Garnasih bingung dengan sikap kontras LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini konsen dengan isu-isu tindak pidana korupsi dan selalu mengingatkan agar pejabat dan masyarakat patuh dengan hukum.

Menurut Yenti, ajakan tersebut sepatutnya juga dipraktikkan ICW dalam konteks permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dianggap  membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya bagaimana? Mereka mengajarkan kita taat hukum, tapi mereka sendiri saja enak-enaknya," sindir Yenti dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).


Untuk itu, Yenti menyarankan agar ICW lebih banyak lagi membaca dan mendalami ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga memiliki pemahaman yang komperhensif terkait tata cara pemberhentian Firli dari institusi Polri.

"Apakah itu lapor menyuruh nyopot, begitu? tanya Yenti.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Suparji, Rabu (27/5).

Dalam pasal 32 UU KPK sangat jelas dan gamblang perihal pemberhentian, dimana pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Atas dasar itu, Suparji merasa aneh dengan langkah yang diambil oleh ICW dengan meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atas dasar masih menjadi anggota aktif Kepolisian.

"Secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 UU KPK tadi," tandas Suparji.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya