Berita

ICW/Net

Hukum

Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya

KAMIS, 27 MEI 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Yenti Garnasih bingung dengan sikap kontras LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini konsen dengan isu-isu tindak pidana korupsi dan selalu mengingatkan agar pejabat dan masyarakat patuh dengan hukum.

Menurut Yenti, ajakan tersebut sepatutnya juga dipraktikkan ICW dalam konteks permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dianggap  membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya bagaimana? Mereka mengajarkan kita taat hukum, tapi mereka sendiri saja enak-enaknya," sindir Yenti dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).


Untuk itu, Yenti menyarankan agar ICW lebih banyak lagi membaca dan mendalami ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga memiliki pemahaman yang komperhensif terkait tata cara pemberhentian Firli dari institusi Polri.

"Apakah itu lapor menyuruh nyopot, begitu? tanya Yenti.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Suparji, Rabu (27/5).

Dalam pasal 32 UU KPK sangat jelas dan gamblang perihal pemberhentian, dimana pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Atas dasar itu, Suparji merasa aneh dengan langkah yang diambil oleh ICW dengan meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atas dasar masih menjadi anggota aktif Kepolisian.

"Secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 UU KPK tadi," tandas Suparji.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya