Berita

ICW/Net

Hukum

Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya

KAMIS, 27 MEI 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Yenti Garnasih bingung dengan sikap kontras LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini konsen dengan isu-isu tindak pidana korupsi dan selalu mengingatkan agar pejabat dan masyarakat patuh dengan hukum.

Menurut Yenti, ajakan tersebut sepatutnya juga dipraktikkan ICW dalam konteks permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dianggap  membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya bagaimana? Mereka mengajarkan kita taat hukum, tapi mereka sendiri saja enak-enaknya," sindir Yenti dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Untuk itu, Yenti menyarankan agar ICW lebih banyak lagi membaca dan mendalami ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga memiliki pemahaman yang komperhensif terkait tata cara pemberhentian Firli dari institusi Polri.

"Apakah itu lapor menyuruh nyopot, begitu? tanya Yenti.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Suparji, Rabu (27/5).

Dalam pasal 32 UU KPK sangat jelas dan gamblang perihal pemberhentian, dimana pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Atas dasar itu, Suparji merasa aneh dengan langkah yang diambil oleh ICW dengan meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atas dasar masih menjadi anggota aktif Kepolisian.

"Secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 UU KPK tadi," tandas Suparji.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya