Berita

ICW/Net

Hukum

Pakar Hukum: ICW Ajak Kita Taat Hukum, Tapi Mereka Seenaknya

KAMIS, 27 MEI 2021 | 15:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum Yenti Garnasih bingung dengan sikap kontras LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini konsen dengan isu-isu tindak pidana korupsi dan selalu mengingatkan agar pejabat dan masyarakat patuh dengan hukum.

Menurut Yenti, ajakan tersebut sepatutnya juga dipraktikkan ICW dalam konteks permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Ketua KPK Firli Bahuri lantaran dianggap  membangkang terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Aturannya bagaimana? Mereka mengajarkan kita taat hukum, tapi mereka sendiri saja enak-enaknya," sindir Yenti dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).


Untuk itu, Yenti menyarankan agar ICW lebih banyak lagi membaca dan mendalami ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada, sehingga memiliki pemahaman yang komperhensif terkait tata cara pemberhentian Firli dari institusi Polri.

"Apakah itu lapor menyuruh nyopot, begitu? tanya Yenti.

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," kata Suparji, Rabu (27/5).

Dalam pasal 32 UU KPK sangat jelas dan gamblang perihal pemberhentian, dimana pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

Atas dasar itu, Suparji merasa aneh dengan langkah yang diambil oleh ICW dengan meminta Kapolri menarik Firli dari KPK atas dasar masih menjadi anggota aktif Kepolisian.

"Secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 UU KPK tadi," tandas Suparji.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya