Berita

Koordinator TPDI Petrus Selestinus/Net

Publika

Demokratisnya Firli Bahuri Dan Dramaturgi YLBHI

RABU, 26 MEI 2021 | 22:43 WIB

YLBHI bersama 75 Pegawai KPK nonaktif, telah menyampaikan Laporan atau Pengaduan tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan pasca tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Senin, 24 Mei 2021, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Dalam laporan itu, YLBHI dan 75 Pegawai KPK nonaktif, telah merumuskan  ada 8 (delapan) poin yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berupa pembatasan HAM, yang diduga telah dilakukan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk. terkait penonaktifan 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, yang saat ini jadi perbincangan publik.

Langkah YLBHI patut disesalkan, karena YLBHI, justru terjebak sebagai "sutradara" sedangkan 75 Pegawai KPK nonaktif sebagai "aktor" dalam dramaturgi politisasi hukum, karena apa yang dilakukan YLBHI tidak "conform" dengan visi dan misi YLBHI sebagai lokomotif Demokrasi dan Ham, karena YLBHI mengesampingkan konstitusinalitas "pembatasan HAM" yang dipersoalkan 75 Pegawai nonaktif KPKl (pasal 28J UUD 45) sebagai pelanggaran Ham.


Dramaturgi YLBHI dan Komnas HAM

Sebagai "lokomotif demokrasi dan HAM", maka langkah Asfinawati membawa YLBHI dalam kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK ke Komnas HAM dengan dasar terjadi Pembatasan HAM, jelas hanya sebagai  dramaturgi dan langkah sesat. YLBHI seharusnya tahu bahwa prinsip negara hukum yang demokratis dimanapun adalah "setiap warga negara harus tunduk pada pembatasan HAM oleh UU demi menjamin HAM orang lain.

Artinya tidak ada seorangpun warga negara, dapat seenaknya menggunakan 100 persen HAM-nya, melainkan ia harus tunduk pada pembatasan Ham oleh UUD 45 dan UU. Konstitusionalitas Pembatasan HAM seseorang diatur dalam pasal 28J UUD 45, dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Untuk itu Firli Bahuri dkk. tidak serta merta melakukan penonaktifan terhadap 75 Pegawai KPK nonaktif, melainkan harus menunggu 2 tahun membenahi Pegawai KPK sesuai ketentuan peralihan UU KPK. Oleh karena itu sikap cengeng 75 Pegawai KPK nonaktif, karena tidak lolos TWK, sebagai fenomena yang aneh, apalagi membiarkan dirinya dipolitisasi dan dijadikan sebagai alat bargaining oknum-oknum tertentu, seolah-olah negeri ini tidak ada hukum. Ini menjadi preseden buruk dalam tatakelola Pemerintahan.

Delapan Poin Fiksi Pelanggaran HAM

Dramaturgi YLBHI membawa kasus 75 Pegawai KPK nonaktif ke Komnas Ham, patut disesalkan, karena YLBHI mau saja diperalat atau ditunggangi oleh 75 Pegawai KPK nonaktif atau sebaliknya YLBHI mau saja mengatasnamakan HAM, menunggangi 75 Pegawai KPK nonaktif, dengan 8 point fiksi yang diklaim sebagai Pelanggaran HAM.

Apa yang dilakukan Firli Bahuri dkk. sebagai konsekuensi logis dari perintah UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK pasca uji materiil UU KPK oleh MK. Karena itu sikap YLBHI, harus dipandang sebagai telah keluar dari visi dan misi besar YLBHI, mengabaikan aspek Edukasi. YLBHI justru mengedepankan isu-isu fiksi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran serta memelintir substansi HAM ke publik, demi mempertahankkan statusquo di KPK.

Lebih janggal, YLBHI bersikap ambivalen, di satu sisi menyatakan adanya pelanggaran terhadap hak untuk berserikat, berkumpul, mengemukakan pendapat dll. terhadap 75 Pegawai KPK non aktif, tetapi pada bagian lain pernyataannya, justru YLBHI mengungkap bagaimana 75 Pegawai KPK nonaktif, leluasa menandatangani petisi menolak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, melakukan perlawanan secara terbuka terhadap kebijakan Pimpinan KPK, mengajukan uji materiil UU KPK ke MK dll. tanpa Firli Bahuri dkk melarangnya.

Ini realitas bahwa di era Firli Bahuri-pun seluruh Pegawai KPK tetap mendapatkan kebebasan berekspresi, melawan kebijakan Pimpinan KPK, dan kebebasan ikut serta sebagai Pemohon Uji Materiil UU KPK ke MK. Ini ciri kepemimpinan Firli Bahuri yang sangat demokratis yang tidak ditemukan pada pada Institusi Negara manapun di negeri ini, dengan menyerahkan persoalan pengalihan Pegawai KPK pada mekanisme UU KPK dan UU ASN.

Petrus Selestinus
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya