Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Daftar G

RABU, 26 MEI 2021 | 22:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap peredaran obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.  

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa, penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku MR (33)  warga Kecamatan Mauk," Kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (26/5)


Wahyu menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir, 57 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing lima butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar 300 ribu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Wahyu.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya