Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Daftar G

RABU, 26 MEI 2021 | 22:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap peredaran obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.  

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyampaikan bahwa, penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik.

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku MR (33)  warga Kecamatan Mauk," Kata Wahyu kepada wartawan, Rabu (26/5)


Wahyu menjelaskan, hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti obat keras golongan G didalam kardus diatas meja dan dapat disita barang bukti berupa 42 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing 10 butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 420 butir, 57 bungkus plastic klip bening berisikan masing-masing lima butir obat Hexymer warna kuning dengan total sebanyak 285 butir dan 192 butir obat tramadol HCI warna putih di dalam kantong plastic warna hitam yang dimasukan kedalam bekas kardus air mineral merek WELFIT dan uang hasil penjualan sebesar 300 ribu.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Wahyu.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menghimbau untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya