Berita

Ilustrasi Blok Rokan/Net

Politik

Bentuk Forum Diskusi, Sejumlah Tokoh Dan Pemerhati Migas Cari Solusi Masalah Alih Kelola Blok Rokan

RABU, 26 MEI 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masalah yang timbul dalam ambil alih pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan jadi perhatian masyarakat. Terutama dari para pengamat serta pemerhati migas nasional.

Karena itulah, para pengamat dan pemerhati migas nasional serta serikat pekerja membentuk forum diskusi guna membahas alih kelola Blok Rokan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp (WA), Selasa (25/5).

Pembentukan Grup WA tersebut bertujuan untuk mencari solusi masalah alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke PT Pertamina.

"Mohon izin, karena alih kelola Blok Rokan dari PT CPI ke Pertamina sudah tinggal menghitung hari, sementara permasalahan Limbah B3 atau Tanah Terkontaminasi Minyak belum juga mendapatkan titik terang bahkan berpotensi menjadi beban Pertamina ke depan. Perlu ada sikap dan aksi nyata dari kita untuk meyelamatkan masyarakat terdampak, Pertamina dan bangsa ini," ucap Arie Gumelar selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), pengelola Grup WA "Blok Rokan untuk Indonesia", Rabu (26/5).

"Sehubungan dengan itu, kami buat Group WA ini untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan alih kelola Blok Rokan, khususnya pengelolaan limbah B3 TTM," sambungnya.

Ternyata pembentukan Grup WA ini didukung oleh tokoh senior serikat pekerja, Ugan Gandar, yang juga mantan Presiden FSPPB periode 2004-201. Juga Faisal Yusra Yusuf sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI).

Selain Arie Gumelar, ada Jeckson, Bahrul Ulum, dan Yusri Usman yang bertindak sebagai admin Grup WA.

Mereka khawatir Head of Agreement (HoA) yang konon sudah ditandatangani oleh PT CPI dengan SKK Migas pada September 2020, dengan menempatkan dana sekitar 300 juta dolar AS di rekening penampung atau escrow account untuk pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) dan Abandonment Site Restoration (ASR), tak bisa mencukupi kebutuhan.

"Jika itu yang akan terjadi di kemudian hari, tentu pertanyaannnya siapa yang akan menanggung biaya pemulihan lingkungan ini yang secara kasar kami hitung bisa mencapai 1 miliar dolar AS lebih. Sementara menurut HoA, saat itu PT CPI sudah terbebaskan dari kewajiban setelah 8 Agustus 2021," ungkap Yusri.

Ditambahkan Yusri, Menristek RI periode 2004-2009, Prof Kusmayanto Kadiman melalui Grup WA itu mengungkapkan kasus yang mirip dengan Blok Rokan ini. Yaitu kasus pencemaran dan penutupan tambang Newmont Minahasa di Teluk Buyat dan Ratatotok, Sulut.

"Jika saya tidak salah mengingat, Pemerintah Cq Kemenko Kesra melakukan kesepakatan dengan Newmont, yaitu membentuk tim gabungan yang beranggotan praktisi tambang dan lingkungan, peneliti LPNK (d/h LPND), akademisi hukum, sosial dan iptek, birokrat Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulut," beber Kusmayanto.

Tim gabungan ini memiliki tiga misi utama. Pertama, melakukan identifikasi masalah khususnya sosial dan iptek dengan prinsip till no stone unturned.
 
Kedua, membuat usulan penanganan dan pencegahan atas isu-isu yang diidentifikasi. Ketiga, pengawasan dan pengendalian realisasi atas rencana dan rancangan yang disepakati.

"Tim Gabungan ini punya dua sekretariat, di Jakarta dan Manado. Bekerja setidak-tidaknya untuk kurun waktu lima tahun," terang Kusmayanto.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya