Berita

Foto flyer Ganjar-Risma-Puan/Net

Publika

Gawat Darurat Lembaga Survei

RABU, 26 MEI 2021 | 12:55 WIB

PDIP uring-uringan atas hasil survei yang melambungkan Ganjar Pranowo sehingga secara terang-terangan melakukan pengganjalan sistematis partai atas kadernya sendiri.

Kasus tidak diundangnya Ganjar dalam acara DPD PDIP di Semarang yang dihadiri Ketua DPP PDIP Puan Maharani adalah bukti uring-uringan itu nyata. Permainan lembaga survei menjadi faktor penyebabnya melambungnya Ganjar Pranowo.

Sebaliknya, hasil survei yang menyatakan bahwa PDIP merupakan partai terbersih dipersepsikan atau diduga kuat mainan dari lembaga survei  mitra atau mungkin bayaran PDIP sendiri.


Said Didu menyebut hasil survei ini membuat dirinya terpaksa tertawa. PDIP yang banyak kadernya terlibat kasus korupsi aneh dinyatakan sebagai partai terbersih. Wajar masyarakat mencurigai lembaga survei seperti ini.

Banyak hasil survei aneh-aneh atau tidak masuk akal atau berbeda dengan bacaan publik tentang keadaan sebenarnya. Misalnya sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja Jokowi-Maruf. Benarkah?

Lalu dilempar hasil survei bahwa Iriana istri Jokowi sebagai capres, begitu juga dengan statemen naiknya hasil survei soal elektabilitas partai sama dengan tingkat kepercayaan yang meningkat pada partai itu. Efeknya partai berkejaran memburu "image" elektabilitas. Atas bantuan lembaga survei "mitranya".

Lembaga survei juga butuh dana dari "proyek pesanan". Disini bahayanya lembaga seperti ini. Sebab hasil yang dipublikasikan demi kepentingan tertentu adalah pembohongan publik. Pembodohan rakyat. Hoax yang bebas dari jeratan UU ITE, karena ia berlindung di hasil dan metode "polling" sendiri. Kepalsuan berbingkai emas.

Semakin dekat pemilu baik legislatif maupun pilpres atau pilkada, semakin menjamur survei-survei. Masyarakat digiring dengan opini yang bisa "abal-abal". Harus ada pengawasan terhadap keberadaan dan kerja lembaga survei.

Aturan hukum harus dibuat, UU mesti segera diproduk, situasi sudah sangat mendesak. Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga survei sudah masuk UGD. UU mengatur sanksi yang tegas atas kerja lembaga survei pesanan, proyek, dan sarat kepentingan. UU menetapkan keberadaan Komisi Pengawas Lembaga Survei. Lembaga yang kompeten untuk menyeret lembaga survey nakal, genit, penipu dan jahat ke proses hukum.

Bila pembuatan UU itu relatif lama dan harus masuk Prolegnas dahulu, maka karena Presiden sudah "mahir" dalam mengeluarkan Perppu, kiranya jangan tanggung, keluarkan saja Perppu Lembaga Survei ini untuk kemudian DPR mengkaji "Yes" or "No" Perppu Presiden tersebut.

Sanksi hukum untuk lembaga survei pembohong publik bukan semata pembubaran tapi juga pemidanaan. Kondisi kini sudah masuk fase "gawat darurat".

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya