Berita

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah Dan Edy Rahmat Selama 30 Hari

RABU, 26 MEI 2021 | 12:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk 30 hari ke depan.

Mereka adalah Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (26/5).


Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang masa penahanannya terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021.

"Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.

Perpanjangan penahanan tersebut, kata Ali Fikri, agar Tim Penyidik KPK lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan kepada Nurdin Abdullah agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya