Berita

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa/Ist

Politik

Bantu Kembangkan UMKM, Bappenas Siapkan 3 Langkah Penting

RABU, 26 MEI 2021 | 10:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Harus diakui bahwa 99 persen usaha di Indonesia didominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mampu menyerap 97 persen dari total jumlah pekerja. Namun UMKM ternyata hanya berkontribusi terhadap 57 persen PDB nasional.

Guna mendorong kontribusi UMKM, Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Rapat Multi Pihak Pembahasan Isu Strategis Pengembangan UMKM di Gedung Bappenas, Selasa malam (25/5).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyampaikan hasil evaluasi pengembangan UMKM yang selama ini dilakukan oleh lebih dari 20 kementerian/lembaga serta memaparkan konsep besar akselerasi pengembangan UMKM.


“Program pengembangan UMKM tersebar di berbagai kementerian/lembaga, tapi belum optimal, baik di tahun 2020 maupun 2021. Kami ingin mendapatkan konfirmasi dari beberapa program yang tentunya akan kami alihkan langsung kegiatan kepada
Kemenkop UKM, dilihat dari relevansinya dan bentuk kegiatan prioritasnya,” ujar Suharso yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tantangan lainnya adalah belum optimalnya proses pendampingan usaha karena kemampuan teknis dan manajerial wirausaha yang mumpuni, keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pendampingan dengan rata-rata satu tahun.

Hingga bantuan permodalan UMKM yang sebaiknya diberikan dalam kondisi bencana atau pascabencana dan melalui lembaga keuangan bank atau nonbank agar lebih efektif.

“Mengenai evaluasi dari program UMKM dari Januari 2020 lalu, di mana K/L banyak memberikan hibah modal ke UMKM dan ternyata itu cenderung menimbulkan moral hazard, karena tidak harus dikembalikan dan digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan usahanya," ungkap Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi.

"Ini menunjukkan bahwa proses pendampingan menjadi belum optimal karena dilakukan oleh K/L yang tidak memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan UMKM. Kita akan membahas dengan hati-hati dan pelan-pelan dan nanti akan diputuskan seperti apa kegiatan untuk UMKM ke depan,” tambahnya.

Bappenas pun telah menyiapkan 3 langkah agar UMKM bisa lebih berkembang.

Pertama, penguatan kelembagaan melalui penguatan peran Kemenkop UKM sebagai koordinator pengembangan UMKM, pemberian insentif bagi perusahaan yang bermitra dengan UMKM, penguatan lembaga pendampingan UMKM, penyediaan platform informasi bagi UMKM, dan pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan bagi UMKM.

Kedua, akselerasi pengembangan UMKM melalui berbagai program utama. Di antaranya replikasi program kemitraan strategis dengan pendekatan rantai nilai, pengembangan ruang bersama bahan baku atau produksi, perluasan pusat layanan usaha dan penyediaan expert pool, perluasan akses pasar, pengembangan inovasi pembiayaan, dan pengembangan UMKM berbasis kewilayahan.

Ketiga, akselerasi pengembangan UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Untuk menyelaraskan pengembangan kewirausahaan, saat ini Rancangan Peraturan Presiden Pengembangan Kewirausahaan Nasional sedang dalam proses harmonisasi.

Pada 2022 mendatang, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kemenkop UKM, dan kementerian/lembaga pelaksana program akan mengevaluasi program pengembangan UMKM, sebagai dasar pengalokasian anggaran.

Termasuk pengembangan basis data terpadu UMKM, perubahan status Kemenkop UKM dari Kementerian Kelompok III menjadi Kementerian Kelompok II, kemudahan UMKM dalam mengakses sumber daya produktif termasuk pembiayaan.

Begitu pula dengan mekanisme yang tepat dalam pemberian bantuan, kolaborasi berbagai pemangku kepentingan termasuk pihak offtaker, pendampingan berkelanjutan bagi UMKM secara profesional, hingga komitmen berbagai pihak menjadi syarat mutlak keberhasilan pengembangan UMKM di Indonesia.

Dalam penyampaian ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto hadir secara luring.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hingga perwakilan 23 kementerian/lembaga lainnya mengikuti rapat secara daring.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya