Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Politik

51 Pegawai KPK Berwarna Merah Masih Boleh Ngantor Hingga 1 November

RABU, 26 MEI 2021 | 09:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap bekerja hingga 1 November 2021. Termasuk 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), di mana 51 pegawai di antaranya sudah dipastikan tidak bisa lanjut mengabdi di KPK.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (26/5).

Bagi 51 pegawai KPK yang oleh tim asesor disebut sudah berwarna merah dan tidak bisa lanjut bekerja di KPK, masih diperkenankan ke kantor hingga tanggal tersebut. Hanya saja, mereka tetap diawasi dengan ketat.


“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Keputusan untuk 51 pegawai KPK itu didasarkan pada UU 19/2019 tentang KPK yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinyatakan tidak akan lagi bisa bekerja di KPK. Hal itu didasarkan dari penilaian tim asesor alih status pegawai.

"Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander Marwata.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih diberikan kesempatan untuk bekerja di KPK dengan terlebih dahulu bersedia mengikuti pelatikan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," demikian Alex. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya