Berita

Polrestri Tangerang saat rilis pengngkapan penyelundupan 65 kg Ganja/RMOLBanten

Presisi

Polres Metro Tangerang Gagalkan Penyelundupan 65 Kilogram Ganja

RABU, 26 MEI 2021 | 02:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyelundupan 65 Kilogram ganja berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten.

Puluhan kilogram ganja tersebut diselundupkan oleh seorang kurir yang berinisial CR dan SW dengan modus ekspedisi pengiriman makanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba tersebut digagalkan pada Rabu (5/5) lalu yang merupakan jaringan Sumatera.


"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek," demikian kata Deonijiu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (25/5).

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya.

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polres," katanya.

Selain ganja dengan berat 65 kg, petugas menyita barang bukti berupa satu unit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja.

Petugas pun langsung membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kilogram melalui jasa ekspedisi," bebernya.

Para tersangkapun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya