Berita

Polrestri Tangerang saat rilis pengngkapan penyelundupan 65 kg Ganja/RMOLBanten

Presisi

Polres Metro Tangerang Gagalkan Penyelundupan 65 Kilogram Ganja

RABU, 26 MEI 2021 | 02:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyelundupan 65 Kilogram ganja berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten.

Puluhan kilogram ganja tersebut diselundupkan oleh seorang kurir yang berinisial CR dan SW dengan modus ekspedisi pengiriman makanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba tersebut digagalkan pada Rabu (5/5) lalu yang merupakan jaringan Sumatera.


"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek," demikian kata Deonijiu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (25/5).

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya.

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polres," katanya.

Selain ganja dengan berat 65 kg, petugas menyita barang bukti berupa satu unit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja.

Petugas pun langsung membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kilogram melalui jasa ekspedisi," bebernya.

Para tersangkapun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya