Berita

Polrestri Tangerang saat rilis pengngkapan penyelundupan 65 kg Ganja/RMOLBanten

Presisi

Polres Metro Tangerang Gagalkan Penyelundupan 65 Kilogram Ganja

RABU, 26 MEI 2021 | 02:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyelundupan 65 Kilogram ganja berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Provinsi Banten.

Puluhan kilogram ganja tersebut diselundupkan oleh seorang kurir yang berinisial CR dan SW dengan modus ekspedisi pengiriman makanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba tersebut digagalkan pada Rabu (5/5) lalu yang merupakan jaringan Sumatera.


"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera yang diedarkan di Jabodetabek," demikian kata Deonijiu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (25/5).

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya.

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polres," katanya.

Selain ganja dengan berat 65 kg, petugas menyita barang bukti berupa satu unit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," jelas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja.

Petugas pun langsung membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kilogram melalui jasa ekspedisi," bebernya.

Para tersangkapun dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya