Berita

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

RABU, 26 MEI 2021 | 00:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah menolak praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.

"KPK apresiasi putusan Hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL (RJ Lino)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/5).

Menurut Ali, putusan Hakim PN Jaksel itu menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," pungkasnya.

Pada Senin (24/5) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan di PN Jaksel.

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.

Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal PN Jaksel Morgan Simanjutak saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya