Berita

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana/Repro

Politik

BKN: Hasil Akhir TWK Tidak Merugikan Pegawai KPK

SELASA, 25 MEI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.

Atas dasar itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan pegawai KPK.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima Haria dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).


Bima Haria menuturkan, 51 pegawai KPK yang bernilai merah itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. Mereka, kata Bima Haria, masih dibolehkan bekerja hingga 1 November mendatang sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," tuturnya.

Bima juga menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," demikian Bima.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya