Berita

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana/Repro

Politik

BKN: Hasil Akhir TWK Tidak Merugikan Pegawai KPK

SELASA, 25 MEI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.

Atas dasar itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan pegawai KPK.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima Haria dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).


Bima Haria menuturkan, 51 pegawai KPK yang bernilai merah itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. Mereka, kata Bima Haria, masih dibolehkan bekerja hingga 1 November mendatang sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," tuturnya.

Bima juga menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," demikian Bima.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya