Berita

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana/Repro

Politik

BKN: Hasil Akhir TWK Tidak Merugikan Pegawai KPK

SELASA, 25 MEI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.

Atas dasar itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan pegawai KPK.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima Haria dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).


Bima Haria menuturkan, 51 pegawai KPK yang bernilai merah itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. Mereka, kata Bima Haria, masih dibolehkan bekerja hingga 1 November mendatang sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," tuturnya.

Bima juga menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," demikian Bima.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya