Berita

Harry Van Sidabukke/RMOL

Hukum

Harry Sidabukke Dilarang Kasih Tahu Ada Dana Operasional Bansos Kepada Vendor BUMN

SELASA, 25 MEI 2021 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap, Harry Van Sidabukke mengaku dilarang untuk memberitahu pihak PT Pertani (Persero) terkait adanya dana operasional atau uang fee dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adanya larangan itu disampaikan Harry saat menjadi saksi di sidang untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa siang (25/5).

Dalam pengadaan ini, Harry yang menjadi suplier PT Pertani menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) mengaku dimintai uang fee oleh Joko dan Agustri Yogasmara alias Yogas yang sempat disebut sebagai operator Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.


Yogas yang disebut mempunyai kuota 400 ribu paket sembako setiap tahapnya ini lantas meminta fee kepada Harry sebesar Rp 12.500 per paket. Namun Harry tidak sanggup dan disepakatilah Rp 9 ribu per paket kepada Yogas.

Tak hanya itu, Joko juga meminta dana operasional sebesar Rp 2 ribu per paket kepada Harry. Lagi-lagi, Harry tidak sanggup dan akhirnya disepakati antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per paket.

Dalam periode pertama tahap satu sampai tahap enam, Harry melalui PT MHS menjadi suplier bagi PT Pertani. Sedangkan pada tahap 7 hingga tahap 12, Harry sudah menjadi vendor langsung pengadaan bansos yang menggarap kuota yang dimiliki oleh Yogas.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendalami keterangan saksi Harry terkait dengan adanya uang fee tersebut.

"Untuk saksi di tahap 1 sampai dengan tahap 6 itu kan khusus Pertani ya, apakah saudara dalam pemberian uang fee ini melaporkan terlebih dahulu, meminta izin kepada PT Pertani bahwa adanya permintaan uang fee ini?" tanya Jaksa kepada Harry.

"Enggak pak, memang tidak boleh diberitahukan, baik oleh Pak Joko atau Yogas untuk paket Pertani, karena mereka (Pertani) BUMN takut ribet katanya, gitu Pak," jawab Harry.

"Iya katanya BUMN enggak usah tahulah, nanti ribet," sambung Harry.

Dengan adanya dana operasional yang diminta Joko dan uang fee yang diminta Yogas itu, Harry mengaku mengambil keputusan sendiri. "Saya ngambil keputusan sendiri," kata Harry.

Harry pun menjelaskan uang-uang yang diberikan kepada Joko dan Yogas itu bersumber dari keuntungan yang didapatnya menjadi suplier di Pertani melalui PT MHS.

"Dari fee keuntungan saya Pak di PT MHS, saya enggak dapat dari Pertani Pak. Jadi keuntungan saya jual barang ke PT Pertani, di situ Mandala Hamonangan Sude dapat untung, dari keuntungan itu ada bagian keuntungan buat saya pribadi, dari situ saya ambil," jelas Harry.

Selama pengadaan bansos ini, total uang yang diberikan Harry kepada Joko sebesar Rp 1.280.000.000. Sedangkan kepada Yogas sebesar Rp 7.247.844.000.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya