Berita

Sejumlah saksi yang dihadirkan tim JPU dalam sidang kasus bansos yang menjerat Juliari Batubara/RMOL

Hukum

Operator Ihsan Yunus PDIP Tak Hadir Di Persidangan, Ini Kata JPU KPK

SELASA, 25 MEI 2021 | 17:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Agustri Yogasmara alias Yogas, pihak yang disebut mengelola kuota 400 ribu paket bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, tidak hadir di persidangan hari ini, Selasa (25/5). Padahal namanya ada dalam daftar saksi yang dihadirkan di ruang sidang.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Yogas tidak kunjung hadir hingga sidang pemeriksa saksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Hingga persidangan dibagi menjadi dua sesi untuk pemeriksaan saksi, Yogas yang sempat disebut sebagai operator bagi Ihsan Yunus yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP tak kunjung hadir.


Terkait hal itu, salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Nur Azis mengatakan, terjadi salah input nama-nama saksi yang akan dihadirkannya di persidangan pada hari ini.

"Ternyata memang salah input. Belum dipanggil," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (25/5).

Azis pun memastikan, JPU akan sesegera mungkin mengagendakan pemeriksa Yogas sebagai saksi di persidangan. Guna membuktikan keterangannya terkait jatah kuota 400 ribu paket sembako.

Pun terafiliasi dengan siapa dalam perkara yang juga menjerat Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Segera mungkin (bersaksi di persidangan)," pungkas Azis.

Dalam sidang hari ini, hanya ada lima orang saksi yang hadir. Yaitu Harry Van Sidabukke selaku pihak pemberi suap dalam perkara yang juga menjerat Juliari saat menjabat sebagai Mensos; Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (TAU) yang juga menjadi pihak pemberi suap.

Selanjutnya, Wan Guntar selaku Direktur PT Rajawali Parama Indonesia (RPI); Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi Juliari; dan Prata Anando selaku Flight Operation Support PT Cakra Elang Omega (CeoJetset).

Nama Yogas sempat menjadi sorotan Majelis Hakim saat sidang untuk terdakwa Juliari Senin kemarin (24/5). Karena Yogas memiliki jatah kuota sebanyak 400 ribu paket bansos sembako setiap tahapnya. Bahkan, Yogas disebut oleh saksi Harry memegang empat perusahaan.

Tim JPU pun sempat mencecar saksi Harry terkait siapa sosok Yogas tersebut. Tim JPU sempat mengkaitkan hubungan Yogas dengan adik Ihsan Yunus yang bernama Iman Ikram.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya