Berita

Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

Ketimbang Ikuti Saran IMF, Indonesia Lebih Baik Cari Cara Mandiri Untuk Pulihkan Ekonomi

SELASA, 25 MEI 2021 | 14:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat konsekuensi menaikkan pajak ketika ekonomi masih belum pulih setelah terimbas Pandemi.

Termasuk mengejar pajak dari individu superkaya yang dapat mengakibatkan hengkangnya rencana investasi mereka di dalam negeri.

“Suasana resesi ekonomi seperti saat ini, masyarakat jangan ditakuti oleh kenaikan pajak. Pemerintah sebaiknya fokus terlebih dahulu memberikan stimulus dan relaksasi pajak karena semua serba sulit. Jangan malah munculkan isu RUU KUP dan kenaikan pajak, berbahaya buat pertumbuhan ekonomi 2021 nanti,” Ujar ekonom Achmad Nur Hidayat, Selasa (25/5).


Pernyataan Achmad Nur Hidayat ini merespons rencana Pemerintah bersama DPR mengajukan RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagai revisi kelima atas UU Pajak Nomor 36 Tahun 2008.

Dalam draf RUU KUP, Pemerintah berencana menaikan PPN menjadi 15% dan tarif WP individu dari 30% menjadi 35% untuk kelompok pendapatan di atas Rp 5 miliar atau setara 349 ribu dolar AS.

Hal tersebut merupakan tambahan dari 4 golongan pendapatan yang berlaku saat ini. Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang KUP, terdapat empat lapisan atau golongan tarif PPh Orang Pribadi.

Golongan pertama yakni orang pribadi dengan pendapatan hingga Rp 50 juta dikenakan pajak 5%. Kedua, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%. Ketiga, orang pribadi dengan pendapatan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan pajak 25%. Keempat, orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.

Dalam draf RUU KUP usulan Pemerintah, dimunculkan kelompok kelima yaitu orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35%. Draf tersebut berencana mengubah golongan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi untuk kelompok pendapatan tinggi. 

Direktur Eksekutif Narasi Institute ini mengingatkan, jangan sampai ada persepsi orang superkaya di Indonesia terus diburu pajak selangit. Persepsi tersebut menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif nantinya.

"UU Cipta kerja yang ingin mengundang investasi bisa tidak ada manfaatnya, bila narasi pemerintah terus memburu pajak masyarakat kelas menengah dan kaya,” jelas ekonom yang karib disapa ANH.

Dituturkan ANH, Sri Mulyani mengaku tidak membidik orang yang memiliki pendapatan kecil dan sedang. Namun justru mereka yang berpendapatan tinggi yang terdampak dari kebijakan kenaikan 35 persen tarif.

Menurut data Forbes Indonesia, kelompok pendapatan tinggi di Indonesia di antaranya Budi Hartono (20,5 miliar dolar AS), Michael Hartono (19,7 miliar dolar AS), Prajogo Pangestu (6,5 miliar dolar AS), Chairul Tanjung (4,8 miliar dolar AS), Dato Sri Tahir (3 miliar dolar AS), Eddy Kusnadi Sariaatmadja (3 miliar dolar AS), Jerry Ng (2,5 miliar dolar AS), Theodore Permadi (1,7 miliar dolar AS), Mochtar Riady (1,7 miliar dolar AS), dan pendiri Alfamart Djoko Susanto (1,7 miliar dolar AS)

Mereka termasuk ultra high net worth individual (pendapatan di atas Rp 1 miliar) yang jumlahnya di Indonesia sekitar 1.200 orang. Daftar lain dari Forbes juga mengungkapkan bahwa ada 15 orang Indonesia masuk dalam 100 keluarga terkaya di dunia.

ANH menambahkan, ide memburu pajak dari individu superkaya datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut sangat tepat diberlakukan di negara maju. Karena di negara maju instrumen pembiayaan melalui penerbitan SBN tidak efektif, imbas suku bunga yang rendah mendekati nol persen.

"Sementara di Indonesia, SBN kita masih sangat atraktif dengan Yield dapat mencapai 6 persen untuk tenor 10 tahun. Sehingga untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 melalui global bond RI masih dapat diandalkan," jelas ANH.

ANH pun menyarankan ekonomi jangan digaduhkan dan kelas menengah jangan ditakuti dengan pajak tinggi saat ekonomi belum pulih.

“Pembicaraan seputar reformasi pajak dan RUU KUP nanti saja setelah ekonomi Indonesia tumbuh positif. Risiko memburu pajak dari dalam negeri sangat berbahaya di waktu ekonomi belum pulih malah menyebabkan ekonomi nyungsep," papar ANH.

ANH juga menyarankan, pengambil kebijakan ekonomi harus memiliki kemandirian berpikir dan cermat dengan kondisi kontekstual ekonomi Indonesia di mana pertumbuhan masih negatif.

“Indonesia sebaiknya memiliki cara pemulihan ekonomi sendiri daripada mengikuti saran IMF dan OECD memburu pajak dari dalam negeri. Ingat ekonomi kita tumbuh masih negatif 0,74 persen yoy di kuartal 1 2021. Berbeda dengan AS dan China yang sudah tumbuh positif 6,4 persen dan 18,3 persen yoy di Q1-2021,” demikian Achmad Nur Hidayat.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya