Berita

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi/Ist

Politik

DPD Galang Dukungan Pemda, Kampus Hingga Raja-raja Untuk Hapus Presidential Threshold

SENIN, 24 MEI 2021 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang melakukan roadshow ke 20 kampus yang tersebar di seluruh Tanah Air untuk menggalang dukungan amandemen kelima UUD 1945.

Maksud amandemen kelima ini adalah untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres), serta DPD bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Kampus pertama yang dikunjungi dan jadi tempat Focus Group Discussion (FGD) adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).


Saat menjadi keynote speaker FGD, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, PT Pilpres menghambat putra-putri terbaik bangsa (termasuk non parpol) jadi capres-cawapres.

Dengan PT Presiden sebesar 20 persen, putra-putri terbaik dari partai politik juga kesulitan untuk maju dalam pencapresan. Kecuali partai yang sangat besar.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, selain kampus, pihaknya juga menggalang dukungan kepada pemerintah daerah, partai politik (non parlemen), tokoh masyarakat, tokoh adat, kesultanan, termasuk raja-raja yang ada di seluruh nusantara.

Setelah mendapatkan masukan akademik dari kampus, serta pandangan dan dukungan dari berbagai pihak, rencananya DPD baru akan mengajak ngobrol partai politik yang ada di Senayan.

"Semua akan kita galang. Juga tidak ketinggalan para tokoh di luar parpol yang berpotensi nyapres," ujar Fachrul Razi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/5).

Menurut senator asal Aceh ini, keberadaan PT Pilpres merugikan hak-hak konstitusional warga negara, dan menghambat putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin.

Langkah lain yang akan dilakukan DPD adalah, lembaga senator akan melakukan judicial review atau mengajukan gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain kami (DPD), juga saya dengar kawan-kawan partai politik yang tidak masuk Parlemen juga akan ke MK," ucap Fachrul Razi.

Inti gugatan yang akan dilayangkan DPD ada dua. Pertama, menghapus PT Pilpres. Kedua, DPD yang dulu bernama utusan daerah, bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.

"Artinya, selain parpol, DPD yang dipilih 80 juta masyarakat Indonesia juga bisa mengusung capres-cawapres," demikian Fachrul Razi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya