Berita

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi/Ist

Politik

DPD Galang Dukungan Pemda, Kampus Hingga Raja-raja Untuk Hapus Presidential Threshold

SENIN, 24 MEI 2021 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sedang melakukan roadshow ke 20 kampus yang tersebar di seluruh Tanah Air untuk menggalang dukungan amandemen kelima UUD 1945.

Maksud amandemen kelima ini adalah untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres), serta DPD bisa mengusung pasangan capres-cawapres.

Kampus pertama yang dikunjungi dan jadi tempat Focus Group Discussion (FGD) adalah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).

Saat menjadi keynote speaker FGD, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, PT Pilpres menghambat putra-putri terbaik bangsa (termasuk non parpol) jadi capres-cawapres.

Dengan PT Presiden sebesar 20 persen, putra-putri terbaik dari partai politik juga kesulitan untuk maju dalam pencapresan. Kecuali partai yang sangat besar.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, selain kampus, pihaknya juga menggalang dukungan kepada pemerintah daerah, partai politik (non parlemen), tokoh masyarakat, tokoh adat, kesultanan, termasuk raja-raja yang ada di seluruh nusantara.

Setelah mendapatkan masukan akademik dari kampus, serta pandangan dan dukungan dari berbagai pihak, rencananya DPD baru akan mengajak ngobrol partai politik yang ada di Senayan.

"Semua akan kita galang. Juga tidak ketinggalan para tokoh di luar parpol yang berpotensi nyapres," ujar Fachrul Razi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/5).

Menurut senator asal Aceh ini, keberadaan PT Pilpres merugikan hak-hak konstitusional warga negara, dan menghambat putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin.

Langkah lain yang akan dilakukan DPD adalah, lembaga senator akan melakukan judicial review atau mengajukan gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain kami (DPD), juga saya dengar kawan-kawan partai politik yang tidak masuk Parlemen juga akan ke MK," ucap Fachrul Razi.

Inti gugatan yang akan dilayangkan DPD ada dua. Pertama, menghapus PT Pilpres. Kedua, DPD yang dulu bernama utusan daerah, bisa mengajukan pasangan capres-cawapres.

"Artinya, selain parpol, DPD yang dipilih 80 juta masyarakat Indonesia juga bisa mengusung capres-cawapres," demikian Fachrul Razi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya